
Kronologi dan Sebab Presiden Korsel Ditangkap, Bisa Dihukum Mati

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi ditangkap, Rabu kemarin. Ini menjadi eskalasi baru dari drama perpolitikan di Negeri Ginseng.
Bagaimana kronologi dan penyebabnya? Lalu benarkah Yoon bisa dihukum mati?
Berikut rangkuman ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (16/1/2025).
Kronologi
Mengutip AFP, penangkapan terjadi setelah ratusan penyidik dari lembaga korupsi Korsel, CIO, beserta polisi menggerebek kediamannya sejak dini hari. Awalnya penyidik dan polisi dihalangi Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspamres resmi, Yoon.
Laporan menyebut adu jotos dan dorong-dorongan sempat terjadi saat upaya penangkapan dilakukan dan menyebabkan satu orang luka-luka. Penyidik bahkan harus mengendap-endap naik dengan tangga ke atap rumah Yoon membuka kawan berduri yang dipasang untuk menjalankan tugas penangkapan.
Semula, pengacara Yoon mengumumkan bahwa Yoon telah setuju untuk berbicara dengan penyidik, bahwa ia telah memutuskan untuk meninggalkan kediaman untuk mencegah "insiden serius", pertumpahan darah antara penyidik dan penjaganya. Namun tak lama setelah pengumuman itu penyidik CIO menyebut Yoon telah berhasil ditangkap.
![]() |
"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10:33 pagi ," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, para penjaga Yoon memang memasang barikade di kediaman itu, mengubahnya menjadi apa yang disebut oposisi sebagai "benteng". Para pendukung Yoon juga dilaporkan memenuhi lokasi dan meneriakkan "surat perintah ilegal!".
Sebanyak 30 anggota parlemen dari partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, juga memblokir para penyelidik. Namun CIO dan polisi telah menegaskan upaya penghalauan adalah melanggar hukum dan penyelewengan kekuasaan.
Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Para penyelidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.
Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah itu sebagai ilegal. Dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon dimulai pada hari Selasa dengan sidang singkat setelah ia menolak hadir.
Penangkapan ini membuat sejarah. Karena Yoon menjadi presiden pertama di negeri itu yang ditangkap saat sedang menjabat.
![]() |
Penyebab
Presiden Korsel ditangkap setelah menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini adalah buntut dari pemberlakuan darurat militer, yang diumumkannya 3 Desember lalu.
Berdasarkan laporan Reuters, dekrit tersebut berisi sejumlah larangan antara lain tidak boleh ada kegiatan politik, termasuk di Majelis Nasional atau parlemen Korsel. Militer juga melarang upaya menggulingkan pemerintahan, serta memanipulasi opini publik.
Aksi mogok kerja hingga demonstrasi juga dilarang. Militer pun bisa memberi sanksi bagi siapa pun yang melanggar dekrit.
Ia juga menyebut adanya pengaruh Korea Utara (Korut). Setelah pengumuman Yoon bahkan mengirimkan tentara ke Majelis Nasional, untuk menghentikan anggota dewan memberikan suara untuk menolak dekritnya.
Yoon mengatakan deklarasi darurat militernya itu adalah "tindakan pemerintahan" yang berguna untuk mengirim peringatan ke oposisi, terutama Partai Demokrat, atas apa yang ia sebut penyalahgunaan legislatif". Namun enam jam kemudian, ia mencabut pemberlakuan darurat militer itu.
Hal ini menimbulkan chaos. Warga Korsel turun ke jalan mendemonya berhari-hari, memintanya turun dari jabatan Presiden.
Menteri dan stafnya juga berjamaah mengundurkan diri. Menteri Pertahanan Korel Kim Yong Hyun misalnya mengaku menyesal dengan adanya arahan darurat militer ini.
"Pertama-tama, saya sangat menyesalkan dan bertanggung jawab penuh atas kebingungan dan kekhawatiran yang ditimbulkan kepada publik terkait darurat militer... Saya telah bertanggung jawab penuh atas semua hal yang terkait dengan darurat militer dan telah mengajukan pengunduran diri saya kepada presiden," kata Kim dalam sebuah pernyataan.
Sidang Pemakzulan
Di sisi sidang pemakzulan Yoon sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Januari. Mahkamah Konstitusi (MK) negara itu bersiap untuk mempertimbangkan apakah akan mencabut tugas kepresidenan pria 61 tahun itu seiring upaya gagalnya mendeklarasikan darurat militer.
Sidang pemakzulan ini akan berlangsung lima kali. Sidang lain akan dilakukan tanggal 16, 21, 23 Januari, dan 4 Februari.
Intinya, pengadilan akan memutuskan dua masalah utama. Yakni apakah deklarasi darurat militer Yoon tidak konstitusional dan apakah itu ilegal.
"Kasus pemakzulan ini hanya berfokus pada situasi darurat militer, jadi faktanya tidak terlalu rumit," kata pengacara Kim Nam-ju.
"Karena sebagian besar individu yang terlibat telah didakwa dan faktanya telah ditetapkan, sepertinya tidak akan memakan waktu lama," tambahnya.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari sejak tanggal 14 Desember, saat menerima kasus tersebut, untuk membuat keputusan. Pemakzulan presiden bukan pertama di Korea di mana mantan presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye juga menerima hal yang sama di 2004 dan 2016-2017.
Jika pemakzulan diterima maka presiden baru harus dipilih dalam 60 hari.Â
Terancam Hukuman Mati
Yoon sendiri kini terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini akan terjadi jika ia terbukti bersalah dalam kasus ini.
Kasusnya tergolong pemberontakan. Ini menimbulkan konsekuensi hukuman amat berat bagi Yoon.
![]() |
(sef/sef) Next Article 10 Fakta Bashar Al-Assad Tumbang: Kronologi-Penyebab & Bantuan Israel?
