²©²ÊÍøÕ¾

Kementerian PANRB Ungkap Waktu Pemindahan PNS ke IKN Belum Final

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
03 February 2025 11:42
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025). (Dok. Menpan)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025). (Dok. Menpan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah batal memindahkan para aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025. Tenggat waktu pemindahan pun belum ditentukan kembali.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 18 Oktober 2024 Nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 target pemindahan para ASN ke IKN pada Januari 2025. Namun, dalam SE Menteri PANRB B/380/M.SM.01.00/2025, tanggal pemindahan itu dianulir.

Surat itu menyebutkan rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan karena penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian atau lembaga di Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal. Gedung perkantoran serta unit hunian untuk ASN di IKN pun masih disesuaikan dengan berubahnya jumlah K/L.

"Sehubung dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," sebagaimana tertulis dalam SE B/380/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 24 Januari 2025, dikutip Senin (3/1/2025).

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, kebijakan ini sebagian besar sudah seringkali disampaikan Menteri PANRB di berbagai kesempatan bahwa Kementerian PANRB dan instansi masih mengkonsolidasikan data-data ASN di K/L terutama untuk kementerian yang baru.

"Dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja di Kabinet Merah Putih, maka tentu ada penyesuaian-penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN," ungkap Averrouce kepada ²©²ÊÍøÕ¾.

Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, hingga saat ini kata Averrouce masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal.

Adapun untuk nasib para CPNS yang mendaftar dan diterima di formasi CASN khusus penempatan IKN belum ia jelaskan akan ditempatkan di mana dengan adanya kebijakan dalam SE Menteri PANRB B/380/M.SM.01.00/2025 itu,


(arj/haa) Next Article Prabowo Rombak Kementerian! 229.000 PNS Bakal Terdampak, Ini Datanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular