
Hemat Anggaran, PNS Boleh WFA 2 Kali Seminggu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerapkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dalam rangka efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan ada sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satunya, adalah kebijakan work from anywhere (WFA) untuk para ASN selama dua hari dan 3 hari bekerja di kantor.
"Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujar Zudan dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :
- Peniadaan jam kerja fleksibel;
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari;
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
- Penggunaan anggaran yang efektif;
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
- Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
(mij/mij) Next Article Aturan Disiapkan! PNS Tak Perlu ke Kantor, Boleh Kerja Dari Mana Saja