²©²ÊÍøÕ¾

Pengguna BBM Solar Subsidi Bakal Diperketat, Ini Kata Pertamina

pgr, ²©²ÊÍøÕ¾
13 February 2025 15:50
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menertibakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT). Hal ini upaya untuk menerapkan pengguna BBM subsidi agar tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, sejatinya Pertamina sudah menerapkan pembelian BBM Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code. Cara itu. jadi langkah untuk mengatur siapa saja yang berhak membeli solar subsidi.

"Kalau regulasi (barunya) kami menunggu berkaitan dengan revisi Perpres 191/2014," ungkap Fadjar dalam Media Gathering Subholding Upstream Pertamina, dikutip Kamis (13/2/2025).

Yang jelas, kata Fadjar, kuota untuk BBM Solar Subsidi relatif aman, begitupun dengan kondisi yang ada sekarang ini. "Dengan penerapan yang ada (pembelian dengan QR Code) kita masih bisa kontrol," tegas Fadjar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama, yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (11/2/2025).

Di aturan sebelumnya, BPH Migas sendiri telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.


(pgr/pgr) Next Article Duh, Banyak Truk Angkutan Batu Bara Masih Gunakan Solar Subsidi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular