
Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi DPR hingga kini masih melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Adapun pembahasan masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa revisi UU Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja). Sehingga untuk ditetapkan sebagai undang-undang membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Ini kan pembahasan DIM itu kan masih berjalan. Kemudian dari Panja itu kan ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi. Jadi nanti dari sisi legal draftingnya sudah benar atau belum, itu ada tabrakan dengan undang-undang lain atau tidak, jadi kan dia lagi dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).
Yuliot pun berharap dengan proses yang sudah berjalan saat ini, pembahasan di tim sinkronisasi dan tim perumus dapat segera selesai. Dengan demikian, rancangan revisi bisa diajukan dalam sidang paripurna. "Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah," katanya.
Terpisah, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan bahwa proses pembahasan DIM RUU Minerba bersama pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung. Bahkan pembahasan DIM akan dilanjutkan nanti malam pukul 19.00 WIB.
"Intinya kita akan urut satu persatu setiap DIM tersebut serta dibahas secara terbuka. Nanti kemudian akan dibahas ulang atas DIM tersebut. Artinya tidak ada yang tergesa-gesa," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba ke Baleg DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamen ESDM, Yuliot Tanjung ke pimpinan Baleg DPR RI.
Yuliot menyampaikan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada 11 Februari 2025.
Adapun, sesuai dengan surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI sebagai perubahan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah DIM," kata dia dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Yuliot memerinci secara keseluruhan, setidaknya terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:
- 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI
- 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat
- 34 DIM mengalami perubahan
- 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional
- 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional
- 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi
- 39 DIM merupakan penambahan pasal
- 6 DIM berupa penambahan ayat
- 8 DIM dihapus
- 3 DIM ditambahkan
- 1 DIM mengalami reposisi pasal
- 49 DIM merupakan penambahan penjelasan
"Sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM," kata Yuliot.
(pgr/pgr) Next Article UU Minerba Direvisi, Anggota DPR Terima Naskah 30 Menit Sebelum Rapat!
