²©²ÊÍøÕ¾

Video

Video: Kirim Barang Di Atas Rp 24,5 Juta, Jemaah Haji Kena Bea Masuk

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
26 February 2025 11:38

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memberlakukan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang nilainya di atas seribu USD 500 dolar, atau setara Rp 24,5 juta, per pengiriman. Selain bea masuk, barang jemaah haji di atas ketentuan yang sama, juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai, atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan.

Selengkapnya dalam program Squawk Box ²©²ÊÍøÕ¾ (Rabu, 26/02/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...