²©²ÊÍøÕ¾

Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong: Menyampaikan Harapan

Crysania Suhartanto, ²©²ÊÍøÕ¾
06 March 2025 10:39
Anies Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (²©²ÊÍøÕ¾/Crysania Suhartanto)
Foto: Anies Baswedan turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang perdana eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Kamis (6/3/2025). (²©²ÊÍøÕ¾/Crysania Suhartanto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Anies Baswedan turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang perdana eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan pantauan, Anies tiba sekitar pukul 09.19 WIB. Dia mengenakan kemeja biru gelap dan celana panjang. Anies disambut langsung oleh istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan kuasa hukum Tom Lembong Ary Yusuf Amir.

"Apa kabar Cis?," sapa Anies. "Baik, makasih ya dukungannya," jawab Ciska.

Anies menjelaskan hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada Tom Lembong. Dia berharap majelis hakim dapat bertindak adil dalam mengadili perkara eks rekan seperjuangannya di Pilpres 2024 itu.

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," kata Anies. "Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," sambungnya.

Tom Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


(miq/miq) Next Article Anies Kirim Pesan Menyentuh ke Tom Lembong, Berikan Doa Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular