²©²ÊÍøÕ¾

Pemerintah Ubah 2 Aturan Soal Tarif Royalti & PNBP Minerba

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
14 March 2025 15:57
Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (²©²ÊÍøÕ¾/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (²©²ÊÍøÕ¾/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi dua Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti dan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini dilakukan tak lain untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjabarkan, dua Peraturan Pemerintah yang tengah direvisi yaitu PP No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Dia menyebut, kedua aturan ini sedang dalam tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

"PNBP itu kan keseluruhan. Ini ada mineral, ada batu bara. Itu kan menjadi satu PP. Kemudian yang royalti itu satu PP. Kalau PNBP kan PP 26 2022, sementara yang royalti batu bara itu kan PP 15 2022. Jadi, dua-duanya kita review," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Meski akan ada perubahan tarif royalti, namun menurutnya pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan usaha bagi para pelaku usaha agar jangan sampai kebijakan baru membebani pelaku usaha.

"Jadi, kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara. Jadi, sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi, tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKB2B khususnya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan mengenai tarif royalti, guna memastikan penerimaan negara yang lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Selasa (11/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas batu bara, timah, emas, perak, tembaga, hingga nikel.

Meski begitu, Julian masih enggan memerinci besaran tarif royalti yang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara.

"Saat ini masih pembahasan final dengan Setneg," tambahnya.

Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini:

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:

1. Batu Bara

a. Open pit:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga

b. Underground:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.

2. Nikel:

A. Bijih nikel:

  • Bijih nikel 10% dari harga per ton
  • Bijih nikel kadar nikel < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai 2% dari harga per ton

B. Produk pemurnian:

  • Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari harga per ton
  • Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari harga per ton
  • Logam nikel: 1,5% dari harga per ton

C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.

3. Tembaga:

A. Bijih tembaga:

Tembaga: 5% dari harga per ton

Emas (sebagai ikutan):

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak (sebagai ikutan): 5% dari harga per ounces.

B. Konsentrat tembaga:

Tembaga: 4% dari harga per ton

Emas (sebagai ikutan):

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak (sebagai ikutan): 4% dari harga per ounces.

C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.

D. Lumpur anoda:

Emas:

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak: 3,25% dari harga per ounces.

  • 4. Emas Primer (emas sebagai logam utama):
  • a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
  • b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
  • c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
  • d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
  • e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
  • f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
  • g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
  • h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
  • i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
  • 5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari harga per ounces.
  • 6. Timah:
  • Logam timah: 3% dari harga per ton
  • Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari harga per ton
  • Monasit-Xenotim: 1% dari harga per ton
  • Zirkon/ Iliminit/ Rutil: 4% dari harga per ton
  • Spodmene: 3% dari harga per ton
  • REO (>99%l (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P)l Neodimium Oksida (Pll Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (Pll Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% dari harga per ton.

Pemegang IUPK/Eks PKP2B:

Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:

Pasal 16:

(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,

hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.


(wia) Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular