
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, pemerintah mengenakan pemotongan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) para pegawai swasta. Pajak yang dikenakan ialah pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
"Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025).
Untuk menghitung besaran pemotongan pajaknya, pemerintah telah menginformasikan cara penghitungannya melalui akun instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam postingan itu, disebutkan bahwa cara penghitungan besaran pajaknya sangat sederhana, yaitu hanya menggunakan rumus PPh 21 terutang. Rumusnya ialah tarif efektif rata-rata (TER) dikali dengan penghasilan bruto.
Untuk TER mengacu pada tabel PP 58/2023 juncto PMK 168/2023 sesuai dengan batasan-batasan penghasilan tidak kena pajak. Berikut ini contoh penghitungannya:
Tuan Rana karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Ia menerima THR 1x gaji pada Maret, Uang lembur pada Februari, Mei, November, dan Bonus 1x gaji pada Desember. Khusus untuk THR nya, maka nilai PPh Pasal 21 terutangnya sebesar Rp 1.807.200, mempertimbangkan rumus penghasilan bruto Rp 20.080.000 dikali dengan TER sebesar 9,00%.
Dengan catatan-catatan itu, maka total perhitungan pajak penghasilannya dalam setahun sebagai berikut:
- Penghasilan bruto setahun Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maks. Rp6.000.000)
- luran pensiun Rp 200.000/bulan Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun Rp 137.560.000
- PTKP K/D Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak Rp 79.060.000
- PPh Pasal 21 terutang setahun =
Lapisan 15% s.d. 60 juta Rp 3 juta
Lapisan II 15% s.d. 250 juta Rp2.859.000
Lapisan III 25% s.d. 500 juta Rp 0
Lapisan IV 30% s.d. 5 miliar Rp 0
Lapisan V 35% di atas 5 miliar Rp 0
- Total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 5.859.000
- PPh Pasal 21 terutang jan s.d. Nov Rp 4.688.600
- PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan dipotong Rp1.170.400 pada bulan Desember.
(arj/haa) Next Article Siap-siap! Bulan Depan Terima Gaji Lebih Besar