²©²ÊÍøÕ¾

Ormas Maksa Minta THR, Begini Cara Laporkan ke Polisi

Tommy Patrio Sorongan, ²©²ÊÍøÕ¾
22 March 2025 17:15
Perputaran Uang Lebaran
Foto: Infografis/ THR/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah mengeluarkan instruksi tegas untuk penindakan para organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dengan cara memaksa. Bahkan, tindakan ini dapat dilaporkan kepada Kepolisian.

Kepolisian bahkan telah menghimbau bagi warga di wilayah seperti Jakarta, Tangerang, hingga Bogor untuk melapor bila menemukan tindakan seperti ini. Pasalnya, perilaku tersebut seringkali mirip dengan tindak pemerasan

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutip Detik.com, Sabtu (22/3/2025).

Ade menegaskan aksi meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Hal ini menurutnya merupakan tindakan yang sudah melanggar hukum.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tuturnya.

Dengan ini, sesuai amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Ade menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun upaya pemerasan. Ia kembali lagi meminta masyarakat untuk melapor bila ada tindakan seperti ini.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkap Ade.


(pgr/pgr) Next Article Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular