²©²ÊÍøÕ¾

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

Zahwa Madjid, ²©²ÊÍøÕ¾
24 March 2025 17:10
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu, pembayaran pajak yang lalai akan dikenakan sanksi termasuk, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telat.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.

Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan. Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya.

Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT

Kas dan Setara Kas:

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Setara kas lainnya

Piutang dan Persediaan:

  • Piutang
  • Piutang afiliasi
  • Persediaan usaha
  • Piutang lainnya

Investasi:

  • Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • Saham
  • Obligsi perusahaan
  • Obligasi pemerintah indonesia
  • Surat utang lainnya
  • Reksadana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal lainnya
  • Investasi lainnya

Alat transportasi:

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Alat transportasi lainnya

Harta bergerak lainnya:

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang-barang seni dan antik
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
  • Peralatan elektronik, furnitur
  • Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain

Harta tidak bergerak:

  • Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
  • Tanah dan/atau bangunan untuk usaha
  • Tanah atau lahan untuk usaha
  • Harta tidak bergerak lainnya

Harta tidak berwujud:

  • Paten
  • Royalti
  • Merek Dagang
  • Harta tidak berwujud lainnya


(mij/mij) Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular