
THR Belum Cair, Segera Lapor ke Sini!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika pada tanggal tersebut ada pekerja yang belum mendapatkan THR, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyarankan pekerja segera melapor ke Posko THR Kemnaker.
Posko THR Kemnaker ini bisa diakses secara online di situs berikut ini: poskothr.kemnaker.go.id. Namun, Kemanaker menyarankan agar pegawai terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada HRD perusahaan sebelum melapor.
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekanaker bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker dalam Instagram resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Seperti diketahui, Kemnaker sudah menegaskan bahwa THR paling lambat harus dibayarkan H-7 Lebaran atau Hari Raya. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beberapa waktu lalu.
"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya. Dan, THR harus dibayar penuh," tegas Yassierli, dikutip Selasa (25/3/2025).
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan THR. Intinya, semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
"Sesuai permenanker, bahwa pekerja yg berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah dalam 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak melakuan pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Tidak hanya itu, perusahaan dapat terkena sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, pembayaran kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker di laman Instagram @kemnaker.
(haa/haa) Next Article Menaker Akan Keluarkan 'Surat Sakti' Driver Ojol Dapat THR