
Harga Emas Mengkilap, Siap-Siap Kena Tarif Royalti Terbaru Sampai 16%

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Harga emas global terus mengalami penguatan. Pada perdagangan hari ini Senin (21/4/2025) hingga pukul 06.12 WIB, harga emas dunia di pasar spot menguat 0,66% di posisi US$3.349,48 per troy ounce.
Tingginya harga emas akan berpengaruh terhadap kebijakan tarif royalti terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di aturan baru, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%. Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.
Sebagai informasi, di aturan sebelumnya belum mengatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru.
Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya:
Emas
A. Emas HMA < US$ 1.800 per troy ounce (7% dari harga)
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA < US$ 2.000 per troy ounce (10% dari harga)
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA < US$ 2.200 per troy ounce (11% dari harga)
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA < US$ 2.500 per troy ounce (12% dari harga)
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA < US$ 2.700 per troy ounce (14% dari harga)
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA < US$ 3.000 per troy ounce (15% dari harga)
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
(pgr/pgr) Next Article Royalti Nikel Hingga Emas Bakal Naik, Dirjen Minerba Buka Suara