²©²ÊÍøÕ¾

Catat! Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp 14 Juta

Robertus Andrianto, ²©²ÊÍøÕ¾
24 April 2025 18:36
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Ilustrasi pembangunan rumah subsidi. (Dokumentasi ²©²ÊÍøÕ¾)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.



Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
- Status tidak kawin: Rp8.500.000
- Status kawin: Rp10.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
- Status tidak kawin: Rp9.000.000
- Status kawin: Rp11.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Status tidak kawin: Rp10.500.000
- Status kawin: Rp12.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
- Status tidak kawin: Rp12.000.000
- Status kawin: Rp14.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:

1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.
2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR
3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.


(miq/miq) Next Article Video: Harga Rumah Tipe 36 Dipangkas Rp10,5 Juta Mulai Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular