²©²ÊÍøÕ¾

Digitalisasi Pengelolaan APBN Persempit Ruang Korupsi

Edy Suwignyo, ²©²ÊÍøÕ¾
12 December 2024 13:35
Edy Suwignyo
Edy Suwignyo
Edy Suwignyo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Manajemen Satker dan KI KPPN Tipe A1 Kupang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis,.. Selengkapnya
Infografis/ Dukungan APBN untuk PPKM Darurat Dan Penanganan Kesehatan/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi APBN. (Edward Ricardo/²©²ÊÍøÕ¾)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com

Pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment.

Pada tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP, namun masih terdapat temuan berulang pada beberapa kementerian negara/lembaga terkait pengelolaan kas bendahara dan rekening.

Akar masalah disebabkan oleh ketidakpatuhan bendahara, belum optimalnya pengawasan pada satuan kerja K/L, belum optimalnya budaya cashless dan ketidakpatuhan terkait pengelolaan rekening.

Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan rencana aksi yang lebih konkret, sistematis dan berkelanjutan mendorong pembayaran digital pada transaksi belanja negara antara lain monitoring dan evaluasi penggunaan Cash Management System (CMS) pada satuan kerja, mendorong transaksi belanja pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan KKP Domestik dan perluasan implementasi marketplace Digipay.

Cash Management System (CMS)
Implementasi cashless pada sektor pemerintah dimulai sejak terbitnya Inpres No.10/2016 yang mendorong transaksi cashless di lingkup pemerintahan melalui pendebitan rekening bendahara melalui internet banking yang telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dilanjutkan pada tahun 2020-2021 dilakukan restrukturisasi rekening berupa implementasi VA secara masif dilakukan pada 22.000 rekening pengeluaran dengan fasilitas CMS, kartu debit, serta pengembangan Digipay di seluruh K/L.

CMS diperkenalkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur bahwa seluruh rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran wajib berbentuk virtual account.

Perubahan ini sebagai dasar perubahan status rekening dari konvensional menjadi digital. Artinya, setiap transaksi tidak lagi harus menggunakan cek giro, tetapi bisa dilakukan secara nontunai. Pembayaran secara nontunai bisa dilakukan untuk pembayaran pajak, tagihan langganan daya dan jasa, pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembayaran tagihan kepada vendor/toko sepanjang memiliki rekening.

Pemerintah telah menggandeng beberapa bank dalam pelaksanaan CMS, baik bank pemerintah ataupun swasta. Tujuan utama dari CMS ini adalah membudayakan bendahara pemerintah untuk bertransaksi secara nontunai.

Manfaatnya, bendahara tidak perlu harus antre menarik uang tunai di bank, tetapi bisa langsung bertransaksi dari meja kerja masing-masing, terhindar dari kesalahan hitung uang di teller, kedapatan uang rusak, kesulitan uang kecil, bahaya kejahatan ketika membawa uang tunai dan potensi penggunaan uang tunai dana APBN untuk hal yang tidak sesuai peruntukan sehingga berpotensi terjadi kebocoran uang negara.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah memperkenalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

KKP sama halnya dengan kartu kredit pada umumnya yang merupakan alat bayar sah yang dapat dipergunakan dalam pembayaran, termasuk belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan KKP sangat membantu Kementerian Keuangan dalam penyediaan uang tunai bagi bendahara satker untuk pembelanjaannya. Dengan KKP, bendahara dapat berbelanja terlebih dahulu kemudian mengajukan reimbursement kepada Kementerian Keuangan.

KKP juga memberikan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan penggunaan uang tunai. Setiap belanja, bendahara satker cukup menggesek kartu atau menginput PIN ke dalam media daring transaksinya. Namun demikian, tuntutan kehati-hatian dalam mengamankan kartu dan mengingat-ingat PIN wajib dijaga oleh para penggunanya.

KKP juga mengurangi potensi kecurangan. Dengan KKP jejak digital atas transaksi bisa dilacak dengan mudah dan bukti pembayaran bisa dengan mudah didapatkan kembali cukup dengan mengunduhnya.

Bagi instansi pemerintah, KKP juga akan memperluas jangkauan belanja instansinya. Jika sebelum menggunakan KKP hanya bisa berbelanja pada toko-toko lokal, dengan KKP maka instansi pemerintah bisa berbelanja bukan hanya secara nasional, melainkan hingga ke luar negeri.

Bahkan, penggunaan KKP juga memberikan peluang yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi dan UMKM untuk menjual produk-produknya, khususnya bagi instansi-instansi pemerintah

Marketplace Digipay
Digipay adalah marketplace versi pemerintah yang merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam satu sistem yang terintegrasi.

Digipay diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2019, yaitu sejak diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 dengan tujuan mempersempit potensi fraud dan mendorong partisipasi UMKM dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.

Digipay dirancang sebagai platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atas beban uang persediaan yang dikelola oleh bendahara satker. Digipay dibangun dengan mengakomodasi berbagai ketentuan dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah seperti mekanisme wajibnya barang/jasa diterima terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran.

Mekanisme saling uji antarpengelola keuangan juga telah diakomodasi dalam Digipay. Pada satuan kerja harus ada user admin, pemesan, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, penerima barang/jasa, dan bendahara pengeluaran. Sedangkan pada sisi vendor harus ada admin, staf, dan kurir.

Manajemen user sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Digipay juga telah mengakomodasi proses perhitungan dan pembayaran pajak secara otomatis dan interkoneksi dengan pagu DIPA.

Sistem Digipay akan menghitung berapa tagihan yang harus dibayarkan kepada vendor dan berapa kewajiban perpajakan yang harus disetor kepada negara seperti PPN, PPnBM, dan/atau PPh.

Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi
Korupsi menjadi salah satu tantangan bangsa yang terus diperangi. Digitalisasi dinilai menjadi salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia, hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam penyerahan DIPA 2025 dengan mendorong pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog dan digitalisasi mekanisme pembayaran (CMS, KKP dan Marketplace Digipay).

Selain hal tersebut, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK, meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.

Peluncuran aksi ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang diketuai oleh KPK.

Dari sisi teknis, suksesnya penggunaan digitalisasi pembelanjaan pemerintah akan makin mempermudah instansi pemerintah dalam perencanaan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Dari sisi kebijakan, pemanfaatan teknologi terkini dalam pengelolaan keuangan negara juga dapat mendukung pemerintah dalam upaya-upaya mencegah tindakan fraud dan koruptif dari para pengelola keuangan negara


(miq/miq)