Kuasa Pajak (Karyawan) & Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com
Beberapa dekade ke belakang, terjadi perkembangan teknologi yang sangat signifikan. Hal ini tentunya membawa manfaat bagi umat manusia dalam memberikan kemudahan pada berbagai bidang aktivitas.
Kita dapat memenuhi berbagai keperluan sandang, pangan, bahkan papan melalui layanan yang tersedia secara online. Layanan tersebut termasuk juga layanan pemesanan makanan atau minuman pada restoran yang saat ini sudah menyediakan toko online pada berbagai aplikasi, seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood.
Ketika membeli makanan atau minuman di restoran, konsumen akan dikenakan berbagai biaya tambahan, seperti biaya layanan dan pajak. Pajak yang dikenakan atas transaksi ini adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT dikenakan sebesar 10% dan dibebankan pada konsumen yang melakukan pembelian makanan atau minuman. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PBJT juga akan dikenakan atas pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online?
Perkembangan Usaha Restoran Online di Indonesia
Usaha restoran online di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Menurut laporan yang bertajuk "Statistik Penyedia Makan Minum 2022" oleh Badan Pusat Statistik, sebagian besar usaha penyedia makan minum telah melakukan penjualan secara online, yaitu sebesar 86,86 persen.
Sementara itu, hanya 13,14 persen usaha yang belum melakukan penjualan secara online. Sarana yang banyak digunakan dalam penjualan secara online adalah layanan pemesanan yang dilakukan pihak ketiga sebesar 48,23 persen, melalui media sosial sebesar 36,58 persen, melalui penjualan secara pesan instan sebesar 20,82 persen, dan penjualan melalui website sebesar 11,35 persen.
Penjualan makanan atau minuman secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Adapun aplikasi yang biasanya digunakan adalah GoFood, GrabFood, dan Lainnya (ShopeeFood, Traveloka Eats, Kulina, dan lain-lain). Banyaknya makanan atau minuman yang terjual secara online pada usaha penyedia makan minum melalui GrabFood sebesar 43,59 persen, GoFood 35,89 persen, dan lainnya 20,52 persen.
Penerapan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Pada dasarnya, PBJT atas makanan atau minuman sudah diterapkan di Indonesia atas penyerahan yang dilakukan secara langsung di restoran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika Anda melihat setruk pembelian makanan pada restoran, Anda akan menemukan tax atau PB1 sebesar 10% dari jumlah uang yang Anda bayarkan atas transaksi pembelian makanan atau minuman. Tax atau PB1 ini merupakan PBJT yang dibayar oleh konsumen.
Sekarang, coba Anda lihat setruk pembelian makanan secara online. Terdapat beberapa komponen biaya lainnya. Biaya ini terdiri atas biaya penanganan dan pengiriman serta biaya lainnya. Jika diperhatikan, tidak tertulis komponen PB1 atau pajak restoran pada transaksi pembelian makanan atau minuman secara online. Jadi, apakah pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online tidak dikenakan pajak?
Atas transaksi pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online tetap dikenakan pajak sebesar 10%. Mengutip dari situs gobiz.co.id yang merupakan aplikasi merchant dari GoJek Indonesia, jika restoran dikenakan PB1, maka perhitungan penjualan bersih akan dikurangi PB1.
Hal ini menyiratkan bahwa walaupun tidak tertulis komponen pajak pada setruk pembelian makanan atau minuman secara online, namun komponen PBJT sudah diperhitungkan pada harga jual barang.
Optimalisasi PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang Dipesan secara Online
Terdapat potensi pajak daerah yang cukup besar atas penjualan makanan atau minuman yang dilakukan restoran secara online. Contohnya adalah mereka yang merupakan mitra GoFood, GrabFood, atau ShopeeFood.
UU HKPD belum mengatur secara rinci tentang hal ini, sehingga diperlukan aturan yang lebih spesifik sebagai payung hukum atas PBJT makanan atau minuman yang dijual restoran secara online.
Pengawasan aktivitas ekonomi yang dilakukan secara online memang cenderung lebih sulit dibandingkan yang secara nyata dilakukan secara langsung (offline). Banyak celah yang dapat dilakukan oleh pengusaha restoran online untuk tidak memungut PBJT atau memungut PBJT namun tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Hal ini sangat dimungkinkan mengingat PBJT akan menambah harga jual barang, sehingga untuk menarik konsumen dengan harga barang yang lebih murah, pengusaha restoran mungkin tidak mengenakan PBJT atau mengenakan PBJT namun tidak sesuai dengan angka sebenarnya.
Untuk itu, diperlukan koordinasi dari Pemerintah Daerah setempat dengan penyedia aplikasi GoFood, GrabFood, atau Lainnya terkait transparansi data dan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha restoran online. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan koordinasi dengan penyedia aplikasi melalui pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU.
Untuk meningkatkan awareness tentang pengenaan PBJT atas penjualan makanan atau minuman secara online oleh restoran, Pemerintah Daerah juga dapat secara berkala melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran, utamanya mereka yang melakukan usaha secara offline dan online.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak daerah atas usaha restoran yang dilakukan secara online. Hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak.