²©²ÊÍøÕ¾

Insentif PPN Rumah Diperpanjang, 7 Saham Ini Bisa Pesta

Susi Setiawati, ²©²ÊÍøÕ¾
26 February 2024 10:25
INFOGRAFIS, Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Investasi Properti
Foto: Infografis/Investasi Properti/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sektor properti siap-siap sumringah dengan kabar baik yang dapat menunjang permintaan properti. Hal ini pun dapat berdampak negatif pada saham-saham di sektor properti.

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100% dari DPP.

Berlanjut pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50% dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Insentif diharapkan bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti. Hal tersebut juga dapat berimbas kepada sisi suplai karena dapat mendorong gairah perusahaan konstruksi dan developer, dan menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan ekonomi RI.

Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat. Transaksi di bidang properti juga merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya.

Berlanjutnya insentif PPN DTP tentunya akan berdampak positif terhadap kinerja saham-saham properti di Bursa Efek Indonesia.

Berikut tujuh saham properti yang bisa dapat cuan dari insentif PPN hingga akhir tahun 2024.


²©²ÊÍøÕ¾ Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation