
Apa Itu Parliamentary Threshold yang Buat PPP & PSI Gagal ke Senayan?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sebanyak 10 dari 18 partai nasional yang ikut pemilihan umum (pemilu) legislatif 2024 gagal menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Salah satu partai terbesar dan tertua dalam sejarah Indonesia yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan gagal lolos ke Senayan. Partai lain yang tidak masuk ke Senayan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PPP mendapatkan suara 5.878.777 atau 3,87% sementara PSIÂ hanya memperoleh suara sebanyak 4.260.169 atau 2,81%.
Lantas Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebelum menjadi Parliamentary Threshold, pada tahun 1999 aturan tersebut dikenal sebagai Electoral Threshold.
Diketahui, ambang batas elektoral parpol pada Pemilu 1999 sebesar 2% dengan dasar aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Angka ambang batas ini berubah menjadi 3% pada Pemilu 2004 dengan dasar Undang-Undang No 12/2003. Aturan electoral threshold ini tak lagi dipakai pada Pemilu 2009.
Dalam Pemilu 2009, ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Dengan adanya ambang batas ini, partai-partai lebih kalkulatif untuk berkontestasi dalam pemilu-pemilu berikutnya.
Kemudian dalam Pemilu 2014, dari 12 parpol yang berkontestasi, sebanyak 10 partai memenuhi ambang batas parlemen dengan ambang batas minimal 3,5%.
Berikutnya, pada Pemilu 2019, dari 16 parpol peserta pemilu, hanya sembilan partai yang berhasil melenggang ke Senayan dengan ambang batas minimal 4%.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Terkhusus pada Pasal 414 dinyatakan bahwa minimal 4% suara nasional agar parpol lolos parlemen.
Ayat 1: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Ayat 2: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)