²©²ÊÍøÕ¾

Sidang Perkara Pilpres Diadili 8 Hakim MK, Gimana Jika Voting 4 Vs 4?

Tim Riset, ²©²ÊÍøÕ¾
27 March 2024 13:35
Hakim Mahkamah konstitusi saat sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Hakim Mahkamah konstitusi saat sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2024. Ada delapan hakim MK bakal bertugas dalam sidang sengketa yang dijadwalkan hingga 22 April 2024. Lantas bagaimana jika akhirnya putusan harus diambil lewat voting dan berakhir 4 lawan 4?

Sebagai informasi, terdapat sembilan hakim konstitusi di dalam MK. Akan tetapi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim MK Anwar Usman tidak bisa mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024 jika terdapat potensi benturan kepentingan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 52 ayat (4) menyebutkan bahwa hal pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara Ketua Rapat Permusyawarahan Hakim menentukan.

Adapun ayat (3) merupakan pengambilan Putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Sementara Ketua RPH dalam Peraturan MK tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo.

Tahapan & Prosedur Gugatan MK

MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut prosedur serta jadwal terkait penanganan PHPU Pilpres 2024:

²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation