²©²ÊÍøÕ¾

Full Call Auction BEI Diprotes & Dianggap Merugikan Investor, Kenapa?

Chandra Dwi, ²©²ÊÍøÕ¾
29 March 2024 15:00
Pembukaan BEI 2024 (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dilaksanakan secara full periodic call auction pada Senin (25/3/2024) lalu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada konsekuensi dari penerapan papan ini. Salah satunya, jika suatu emiten masuk ke papan ini selama satu tahun berturut-turut, maka ada kemungkinan sahamnya akan disuspensi oleh bursa.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

"Secara aturan umum bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan dosis secara satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi," ungkap Irvan dalam konferensi pers secara virtual.

Namun, ia mengatakan, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

"Terkait dengan suspensi ini memang apabila emiten ekuitas negatif karena terdampak pandemi maka otomatis tidak akan dilakukan suspensi ya untuk seluruh kriteria tidak hanya terkecuali pada ekuitas negatif," ujar Irvan.

Di sisi lain, Irvan mengaku pihaknya telah mensososialisasikan skema perdagangan baru ini kepada para anggota bursa (AB) sehingga diharap pelaksanaan perdagangannya bisa dilaksanakan secara lancar.

"Untuk anggota bursa kurang lebih sudah familiar atas perubahan dari papan pemantauan full periodical auction," jelasnya.

Diketahui, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

Adapun periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Periodic call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

³§±ð²ú±ð±ô³Ü³¾²Ô²â²¹,Ìýperiodic call auction hanya berlaku pada emiten yang masuk salah satu kriteria pemantauan khusus, yaitu emiten dengan likuiditas perdagangan rendah.

Pada kriteria ini, nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria itu adalah saham yang diperdagangkan secara continuous auction atau proses tawar-menawar secara berkesinambungan.

Kini, periodic call auction diberlakukan secarafullpada seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus atau 11 kriteria. Saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di luar pasar reguler dalam lima sesiperiodic call auction dalam satu hari pada Senin-Kamis dan empat sesi pada hari Jumat.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,
pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
disebabkan oleh aktivitas perdagangan;

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam papan pemantauan khusus, ada setidaknya 220 saham yang masuk ke dalam papan tersebut dan setidaknya memiliki satu notasi khusus. Adapun berikut saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus per 29 Maret 2024.

Full Periodic Call Auction Bikin Investor Sengsara?

Penerapan papan pemantauan khusus menggunakan full periodic call auction atau lelang secara berkala nyatanya tidak banyak direspons positif oleh pelaku pasar. Bahkan, investor ritel mengaku 'sengsara' dengan adanya full periodic call auction.

Banyak yang protes terhadap penerapan full periodic call auction. Bahkan, ada yang sudah mengajukan petisi agar full call auction dihapus.

Mengutip laman resmi Change.org pada Jumat (29/3/2024) pukul 12.52 WIB, tercatat ada sebanyak 8.915 orang yang menandatangani petisi dan meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan. Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah.

Alasannya, dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan offer, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.

"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

BEI juga akan melakukan peninjauan ulang atas implementasi alias post implementation review skema full periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus, setelah banyaknya pihak yang kontra terhadap penerapan tersebut.

Irvan menuturkan semua usulan soal pembukaan kembali kolom order book atau usulan lainnya akan ditampung oleh BEI.

"Kemungkinan ada potensi (dibuka kembali) tetapi tidak janji. BEI akan melihat kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan perbaikan," ucap Irvan.

Namun investor dan pelaku pasar harus sabar. Sebab peninjauan ulang ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Minimal BEI akan melakukan peninjauan tiga bulan setelah ketetapan berlaku.

Irvan memastikan BEI pasti akan melakukan post implementation review atas skema full periodic call auction, tetapi bukan baru dua atau tiga hari diterapkan langsung ditinjau ulang.

"Kami akan review minimal dalam tiga bulan ke depan. Kami mendapatkan apa yang ada di market, tapi tolong kasih kami waktu untuk menyerap," tandasnya.

²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation