²©²ÊÍøÕ¾

294 Sengketa Pemilu DPR/DPD Menunggu Ketuk Palu MK

Muhammad Reza Ilham Taufani, ²©²ÊÍøÕ¾
23 April 2024 16:05
Petugas memeriksa logistik Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Senen, Jakarta, Senin (12/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Petugas memeriksa logistik Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Senen, Jakarta, Senin (12/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Ìý-ÌýMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4). Meski demikian, MK masih harus membahas terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD dan DPD.

MK akan memulai proses sidang sengketa pemilihan umum legislatif (pileg) pada 23 April 2024 hingga 3 Mei 2024. MK akan memulai proses sidang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada 29 April 2024, pasca permohonan registrasi usai.

Sidang perselisihan Pileg akan dilakukan dengan tiga panel. Selanjutnya, MK akan mengumumkan keputusan perselisihan Pileg pada 10 Juni 2024.

Salah satu yang menjadi perhatian terkait sengketa Pemilu kali ini yaitu jumlahnya yang cukup tinggi, melampaui rekor tertinggi yang dicapai pada 2014 lalu. Lantas, berapa tingkat kasus yang diajukan pada Pemilu kali ini?

Merujuk pada data MK hingga Selasa (23/4/2024) pukul 11.30 WIB, jumlah permohonan PHPU sudah mencapai 296 perkara. Termasuk di dalamnya adalah 2ÌýPHPU terkait hasil pilpres.
Jumlah PHPU pileg 2024 naik drastis dibandingkan 2019 yang berjumlah 261 dan mendekati jumlah PHPU pada pemilu 2014 yakni 291.

Dalam catatan MK, jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Jumlah permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD tahun 2019 mencapai 262 perkara.

Sebagai informasi, keputusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 poin 3.23 menyebutkan berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Selanjutnya, poin 3.24 menyebutkan dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.

Berdasarkan hal tersebut, Amar Putusan menetapkan Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Jumlah permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD tahun 2024 mencapai 282Ìýsementara permohonan PHPU Anggota DPD sebanyak 12.

Ìý

²©²ÊÍøÕ¾ÌýINDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation