Dompet Makin Kempes! Gaji Karyawan Habis Buat 5 Potongan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah daftar potongan gaji masyarakat Indonesia. Jumlah potongan gaji termasuk iuran dan asuransi bisa sampai delapan jenis tiap bulannya.Â
Berikut komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke karyawan, di antaranya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Gaji karyawan akan dipotong untuk PPh21 yang memiliki sifat wajib. PPh21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh21 pajak yang dikenakan pada perseorangan maupun badan yang mempunyai penghasilan dan diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
2. BPJS KesehatanÂ
Potongan untuk BPJSÂ Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan. Namun, karyawan menanggung 1%, sementara sisanya yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja.
3. BPJSÂ Ketenagakerjaan JHT
Karyawan juga harus rela gajinya dipotong sebesar 2% tiap bulan untuk iuran BPJSÂ Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
4. BPJSÂ Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJSÂ Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%.
Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
5.Ìý°Õ²¹±è±ð°ù²¹
Terbaru, ada iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Adapun skemanya karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.Â
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Kepesertaan Tapera berakhir alias sudah tidak perlu lagi bayar simpanan Tapera, seperti telah pensiun bagi para pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahu beruntun.
²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA RESEARCH
(ras/ras)