²©²ÊÍøÕ¾

Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Zakat Mal yang Tepat

Lynda Sari Hasibuan, ²©²ÊÍøÕ¾
22 April 2021 12:11
perencanaan keuangan
Foto: Freepik

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Selain puasa, membayar zakat juga merupakan hukum wajib dilaksanakan bagi umat Islam. Zakat sendiri terdiri dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat.

Sementara itu, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.

Lantas seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung zakat mal dengan benar?

Sebagaimana dicontohkan oleh Badan Amil Zakal Nasional di laman resminya, perhitungan zakat mal adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Sebagai contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu.

Sementara itu dalam hal ini, zakat mal yang ingin ditunaikan haruslah memenuhi syarat nishab atau batas minimum serta terbebas dari utang. Bukan hanya itu, harta yang wajib ditunaikan sebagai zakat mal juga merupakan kepemilikan sendiri bukan milik orang lain.


(dru) Next Article Penghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular