
Menag: Lunasi Biaya Haji Sekarang Bisa Dicicil

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan mulai tahun ini jamaah bisa melunasi ongkos haji dengan cara dicicil. Dia mengatakan sistem pembayaran ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah haji harus langsung membayar lunas.
"Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sekali bayar langsung lunas, sekarang bisa dicicil," kata Yaqut seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai penetapan biaya haji, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Yaqut mengatakan untuk melakukan cicilan, jamaah tinggal menambahkan uang ke dalam rekening haji yang mereka miliki. Dia berharap sistem cicilan ini akan membuat beban jamaah haji lebih ringan. "Sistemnya nanti dengan cara di top-up," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. BPIH yang disepakati sejumlah Rp 93,4 juta. Biaya tersebut terdiri dari dua komponen, yakni sebesar 40% atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat.
Sementara sebanyak 60% atau Rp 56 juta akan ditanggung langsung oleh jamaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya tersebut akan dikurangi setoran awal yang telah diberikan jamaah, yaitu sebesar Rp 25 juta dan dana yang ada pada virtual account.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pemerintah dan DPR sengaja melakukan penetapan BPIH lebih awal untuk 2024. Dia mengatakan penetapan yang lebih cepat itu untuk memberikan waktu kepada jamaah supaya bisa lebih cepat mempersiapkan melunasi sisa ongkos ibadah Haji.
"Salah satu semangatnya adalah memberikan kesempatan bagi jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan mereka termasuk melakukan cicilan dengan cara top up," kata dia.
(mij/mij) Next Article Tok! Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta