²©²ÊÍøÕ¾

Edukasi Fintech

Fintech Awalnya Dianggap Sebagai Bank Gelap

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
10 January 2018 14:03
Pada awal startup fintech dianggap sebagai praktek shadow banking atau bank gelap
Foto: Detik.com
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ – Dalam tiga tahun terakhir istilah financial teknologi (fintech) jadi topik yang banyak dibicarakan di tanah air. Penyebabnya, banyaknya kemudahan yang didapatkan masyarakat dalam melakukan aktivitas keuangan.Ìý

Sejatinya teknologi keuangan bukan barang baru. Pengembangkan jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi sudah dilakukan sejak kehadiran internet. Pengembangan ini dilakukan oleh perbankan di luar negeri.Ìý

Pada tahun 1966, beberapa perbankan di Amerika dan Eropa telah menyediakan kesempatan bagi nasabah untuk mengakses layanan perbankan melalui komputer. Nasabah bisa bertransaksi dengan menggunakan komputer yang ada di cabang bank. Tetapi layanan ini hanya bisa diakses nasabah pemilik dana besar.Ìý

Tahun 1998 menjadi tahun yang cukup krusial dari pengembangan layanan keuangan berbasis teknologi. Pada tahun itu perbankan memperkenalkan online banking untuk para nasabahnya. Layanan keuangan menjadi lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software. Setelah berkembang layanan berbasis internet banking hingga SMS banking.

Perusahaan Rintisan FintechÌý

Layanan keuangan berbasis teknologi yang dikembangkan bank luar negeri diadopsi perbankan tanah air. Layanan ini dihadirkan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang ingin kemudahan dan kepraktisan bertransaksi.ÌýNamun istilah fintech sekarang ini tidak lagi melekat pada perbankan. Fintech lebih dekat pada perusahaan rintisan (Startup) yang memberikan inovasi dalam layanan keuangan.Ìý

Startup ini sejak awal berdirinya merupakan perusahaan berbasis teknologi yang mengeluarkan produk atau jasa keuangan.Ìý Fintech fokus pada aspek teknologi sehingga tidak melakukan kegiatan perbankan konvensional. ÌýÌý

Namun terdapat salah kaprah waktu itu. Regulator memasukkan fintech sebagai praktekÌýshadow banking atau bank gelap. Regulator menganggap fintech melakukan bisnis layanan keuangan tetapi tidak berizin.Ìý

Namun kesalahan ini akhir diperbaiki. Kehadiran asosiasi Asosiasi Perusahaan Fintech Indonesia (AFTECH) dan regulasi yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) membuat fintech jadi industri yang diakui. Saat ini ada 137 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Fintech Indonesia (AFTECH).Ìý

Bank Indonesia (BI) memdefinisikan fintech sebagai fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis dan memangkas hambatan untuk mengaksesnya.Ìý

(roy) Next Article Ini Dia Empat Jenis Fintech di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular