
Cryptocurrency
OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan dan Jualan Bitcoin Cs
Gita Rossiana, վ
18 January 2018 20:01

Jakarta, վ-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk mata uang digital (cryptocurrency).
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
“Menyikapi perkembanganٴdzܰԳ, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan dengan Pelaku Jasa Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Di sisi lain, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK juga mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech). Namun dengan catatan produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
Saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis Fintech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.
Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular