²©²ÊÍøÕ¾

Transportasi Online

Menhub Bakal Bertemu Menkominfo Bahas Driver Online Nakal

Arys Aditya, ²©²ÊÍøÕ¾
31 January 2018 16:51
Pertemuan ini untuk membahas Peraturan Menhub 108/2017 yang berlaku efektif per 1 Februari 2018.
Foto: Detik.com
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait beleid pengaturan taksi online.

Menhub menuturkan, usai melakukan rapat dengan Menkominfo, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para aplikator untuk membahas Peraturan Menhub 108/2017 yang berlaku efektif per 1 Februari 2018.

"Saya minta ketemu [Menkominfo] hari Jumat. Untuk aplikator, sudah ada yang setuju bertemu. Cuma saya ingin ketemu Menkominfo dulu," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/1).

Kemarin, beredar isu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melarang peredaran (suspend) taksi online yang tidak patuh terhadap Permenhub tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan bagi supir taksi online.


Para supir tersebut akhirnya meminta Menhub untuk memfasilitasi pertemuan dengan Menkominfo untuk menjelaskan isu tersebut. Menhub menyatakan bersedia memfasilitasi permintaan itu 

Adapun, dalam Peraturan Menteri No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi taksi online agar bisa beroperasi, termasuk uji kir, kepemilikan sim A khusus dan sistem kuota.

(roy/roy) Next Article Organda Minta Aturan Taksi Online Tegas Diterapkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular