²©²ÊÍøÕ¾

e-Commerce

Penyelenggara Lapak Online Wajib Mendaftarkan Diri

Samuel Pablo, ²©²ÊÍøÕ¾
01 February 2018 18:49
Para marketplace harus tahu siapa penjual dan barang yang dijual untuk memastikan pengenaan pajak.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan yang mewajibkan penyelenggara perdagangan daring (market place) seperti Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee untuk mendaftarkan diri.

"Penyelenggara harus didaftarkan. Dia juga harus tahu merchant yang jual, siapa yang jualan dalam market place-nya. Produknya dari mana juga didaftarkan," ujar Tjahya di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 hari kedua di Hotel Borobudur, Kamis (1/2/2018).

Konsekuensi dari pendaftaran ini, menurut Tjahya, akan ada playing field yang sama antara perdagangan konvensional dan daring yakni kewajiban membayar pajak yang sama dan kewajiban pelaku ritel menjual produk Indonesia sebanyak 80 persen.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang E-Commerce serta Permendag yang terkait direncanakan akan selesai pada bulan Februari.


"Dua-duanya akan kita selesaikan. RPP sudah ada di Setneg, tinggal kita rapat sekali lagi antar eselon I, kemudian kalau OK masing-masing tanda tangan. Ini rencana ya. Draft Permendag mengatur pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan sudah kita siapkan," jelas Tjahya.
(roy/roy) Next Article Menguak Peta Toko Online di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular