²©²ÊÍøÕ¾

Fintech

Fintech Lending dan Payment Dominasi Pasar Indonesia

gita rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
14 February 2018 11:48
OJK mencatat jumlah perusahaan teknologi finansial didominasi oleh fintech di bidang sistem pembayaran dan pinjaman.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Gita Rossiana
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia didominasi oleh fintech di bidang sistem pembayaran dan pinjaman. Jumlahnya mencapai 71% dari total perusahaan fintech yang ada.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya mengenai inklusi keuangan di Graha Sawala, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, saat ini ada 235 perusahaan fintech di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 32% bergerak di bidang pinjaman dan 39% lainnya bergerak di bidang sistem pembayaran.

"Perkembangan fintech si bidang pinjaman melalui skema peer to peer lending (P2P) memang meningkat pesat," kata dia di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Wimboh, pesatnya perkembangan P2P lending terlihat dari jumlah pemberi pinjaman dan pembiayaan yang disalurkan. Sampai dengan akhir tahun 2017 lalu, jumlah pemberi pinjaman melalui skema P2P lending ini meningkat 602,7% dibandingkan akhir tahun 2016 menjadi 100.940 orang.

Demikian juga dengan pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp 2,56 triliun atau naik 8 kali lipat, dengan tingkat kredit bermasalah yang cukup kecil, tidak sampai 1%.

Melihat perkembangan fintech di bidang pinjaman ini, OJK sebagai regulator sudah mengeluarkan aturan mengenai P2P lending. Hal ini tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui peraturan tersebut, sebanyak 32 perusahaan sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Dari jumlah perusahaan tersebut, 30 merupakan perusahaan konvensional dan 2 perusahaan syariah.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular