
e-Commerce
Ini Pajak yang Dikenakan untuk Jual Beli Barang di Medsos
Chandra Gian Asmara, վ
15 February 2018 15:35

Jakarta, վ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memungut pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok bersama pemangku kepentingan terkait.
Lantas, jenis pajak apa yang bisa dikenakan bagi netizen yang menjual belikan produknya di media sosial?
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, pada prinsipnya setiap orang yang berjualan di media sosial sudah terkena pajak. Adapun jenis pajak yang dikenakan, adalah pajak penghasilan (PPh).
“Karena ketentuan yang berlaku saat ini secara umum,” ungkap Yon saat berbincang dengan վ beberapa waktu lalu.
Para netizen, pun bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 46/2013. Maka, pengenaan pajaknya pun dibedakan dengan tarif normal.
Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1%. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal.
“Kalau omzet melebihi, harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus menggodok aturan pengenaan pajak bagi e-commerce.
Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk merancang aturan baru, terkait dengan pengenaan pajak bagi netizen yang selama ini menjual produknya di media sosial.
“Untuk sekarang belum karena masih kami diskusikan. Sekarang marketplace dulu,” katanya.
(roy/roy) Next Article Alasan Ditjen Pajak Kenakan Pajak Jual Beli Barang di Medsos
Lantas, jenis pajak apa yang bisa dikenakan bagi netizen yang menjual belikan produknya di media sosial?
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, pada prinsipnya setiap orang yang berjualan di media sosial sudah terkena pajak. Adapun jenis pajak yang dikenakan, adalah pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1%. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal.
“Kalau omzet melebihi, harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus menggodok aturan pengenaan pajak bagi e-commerce.
Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk merancang aturan baru, terkait dengan pengenaan pajak bagi netizen yang selama ini menjual produknya di media sosial.
“Untuk sekarang belum karena masih kami diskusikan. Sekarang marketplace dulu,” katanya.
(roy/roy) Next Article Alasan Ditjen Pajak Kenakan Pajak Jual Beli Barang di Medsos
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular