²©²ÊÍøÕ¾

Cryptocurrency

Bappebti: Bitcoin Cs Masuk Kategori Komoditas Bursa Berjangka

Tito Bosnia, ²©²ÊÍøÕ¾
05 June 2018 08:37
Bappebti menyatakan cryptocurrency atau mata uang digital, seperti Bitcoin, masuk kategori komoditas bursa berjangka.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Penetapan tersebut menyusul keputusan yang dibuat oleh Bappebti setelah melalui kajian dan pertemuan dengan berbagai instansi, lembaga, dan kementerian dalam menetapkan uang digital sebagai komoditas.

"Pertemuan kami melibatkan BI [Bank Indonesia], OJK [Otoritas Jasa Keuangan] hingga Kementerian Perdagangan dan stakeholder lainnya hingga tiga kali pertemuan. Jadi, sesuai dengan amandemen UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka crypto ditetapkan sebagai komoditi," ujar Dharmayugo Hermansyah Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾ dan dikutip hari Selasa (5/6/2018).

Yugo menambahkan, setidaknya ada tiga alasan yang membuat cryptocurrency diatur dalam aturan tersebut serta diperbolehkan dan masuk sebagai komoditas bursa berjangka.

Pertama, mata uang kripto merupakan produk yang tidak diintervensi pemerintah, di antaranya melalui pemberian subsidi. Lalu yang kedua mata uang digital merupakan produk berjangka yang bersifat volatil.


Ketiga, cryptocurrency memiliki supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang cukup besar sehingga masuk dalam kategori komoditas bursa berjangka.

"Untuk satu perusahaan crypto saja itu akun yang terdaftar mencapai satu juta orang. Itu baru satu. Jadi, peminatnya sangat besar sekali, ya. Karena ini bukan alat pembayaran dan juga bukan bersifat efek maka tidak perlu izin dari BI dan OJK sehingga mandat sepenuhnya diberikan pada Bappebti," tambah Yugo.

Saat ini, Bappebti masih akan terus merancang tata cara perdagangan hingga produk-produk cryptocurrency yang nantinya akan masuk dalam produk bursa berjangka.

"Untuk ke depannya akan ada tata cara perdagangannya seperti apa dan akan melibatkan seluruh stakeholder untuk koordinasinya. misalnya mekanisme payment-nya seperti apa KYC-nya (know your customer), hingga e-trading nya seperti apa," ungkap Yugo.
(prm) Next Article Nilai Bitcoin Cs Terjun Bebas, Ini Respons Bos Bappebti

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular