
Perkembangan Teknologi
Apple & Samsung Akhirnya Selesaikan Perang Paten 7 Tahun
Prima Wirayani, ²©²ÊÍøÕ¾
28 June 2018 11:32

San Francisco, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pabrikan ponsel pintar (smartphone) raksasa dunia, Apple dan Samsung, akhirnya selesaikan perseteruan paten mereka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perseteruan mengenai desain iPhone yang ditiru itu diselesaikan dalam satu perjanjian yang tidak dibeberkan ke publik, menurut dokumen pengadilan hari Rabu (27/6/2018).
Dua produsen smartphone terbesar dunia itu mencapai perdamaian atas sengketa pengadilan yang telah berlangsung selama tujuh tahun sebulan setelah juri pengadilan federal meminta Samsung membayar US$539 juta (Rp 7,7 triliun) kepada Apple karena meniru fitur iPhone yang sudah dipatenkan, tulis AFP yang dikutip hari Kamis (28/6/2018).
Keputusan itu dinilai sebagai kemenangan bagi Apple yang berargumen di hadapan persidangan bahwa desain itu sangat penting bagi iPhone.
Kesepakatan finansial dari perjanjian penyelesaian itu tidak dibeberkan dan kedua perusahaan juga tidak menjelaskannya dalam dokumen persidangan yang menghentikan proses peradilan yang dimulai tahun 2011 itu.
"Bahwa pengadilan telah diberitahukan oleh para pihak bahwa tindakan di atas telah diselesaikan, segala klaim dan bantahan dalam kasus ini dengan demikian ditutup," tulis hakim Pengadilan Negeri AS Lucy Koh.
Ketika dikontak AFP untuk berkomentar, Apple merujuk pada pernyataannya bulan lalu setelah juri mengumumkan keputusan pembayaran ganti kerugian tersebut.
"Selama ini, kasus ini berarti lebih dari uang. Penting bagi kami untuk terus melindungi kerja keras dan inovasi dari begitu banyak orang di Apple," kata pernyataan itu.
Samsung yang berbasis di Korea Selatan menolak berkomentar.
Gugatan hukum Apple mengklaim Samsung, yang sekarang adalah pembuat ponsel terbesar dunia, telah meniru desain dan fitur iPhone lainnya ketika pasar smartphone itu sedang mencapai puncaknya.
Tiga paten desain yang disebut dalam gugatan itu adalah bentuk layar hitam iPhone dengan ujung melingkar dan bezel atau panel kontrol berbentuk cincin dan display baris ikon yang berwarna-warni.
Dua fitur yang dipatenkan termasuk fungsi bounce-back dan tap-to-zoom.
(roy) Next Article Rumor Apple Gandeng Samsung Untuk Ponsel Layar Lipat
Dua produsen smartphone terbesar dunia itu mencapai perdamaian atas sengketa pengadilan yang telah berlangsung selama tujuh tahun sebulan setelah juri pengadilan federal meminta Samsung membayar US$539 juta (Rp 7,7 triliun) kepada Apple karena meniru fitur iPhone yang sudah dipatenkan, tulis AFP yang dikutip hari Kamis (28/6/2018).
Keputusan itu dinilai sebagai kemenangan bagi Apple yang berargumen di hadapan persidangan bahwa desain itu sangat penting bagi iPhone.
"Bahwa pengadilan telah diberitahukan oleh para pihak bahwa tindakan di atas telah diselesaikan, segala klaim dan bantahan dalam kasus ini dengan demikian ditutup," tulis hakim Pengadilan Negeri AS Lucy Koh.
Ketika dikontak AFP untuk berkomentar, Apple merujuk pada pernyataannya bulan lalu setelah juri mengumumkan keputusan pembayaran ganti kerugian tersebut.
"Selama ini, kasus ini berarti lebih dari uang. Penting bagi kami untuk terus melindungi kerja keras dan inovasi dari begitu banyak orang di Apple," kata pernyataan itu.
Samsung yang berbasis di Korea Selatan menolak berkomentar.
Gugatan hukum Apple mengklaim Samsung, yang sekarang adalah pembuat ponsel terbesar dunia, telah meniru desain dan fitur iPhone lainnya ketika pasar smartphone itu sedang mencapai puncaknya.
Tiga paten desain yang disebut dalam gugatan itu adalah bentuk layar hitam iPhone dengan ujung melingkar dan bezel atau panel kontrol berbentuk cincin dan display baris ikon yang berwarna-warni.
Dua fitur yang dipatenkan termasuk fungsi bounce-back dan tap-to-zoom.
(roy) Next Article Rumor Apple Gandeng Samsung Untuk Ponsel Layar Lipat
Most Popular