²©²ÊÍøÕ¾

Fintech

Kian Ramai, BI Berikan Izin 2 Uang Elektronik Baru

Anastasia Arvirianty, ²©²ÊÍøÕ¾
22 August 2018 14:21
Hingga tahun ini ada 29 perusahaan yang dapat izin terbitkan uang elektronik. Terdiri dari 11 bank dan 18 perusahaan non bank.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, saat ini sudah ada tambahan dua lagi lembaga yang izinnya penerbitan uang elektroniknya disetujui olen BI.

"Ada tambahan dua lagi, tapi maaf saya tidak ingat dua itu siapa, nanti akan kami cek lagi, yang jelas sudah lebih dari lima lembaga, dan ini pasti bertambah karena kami proses semua izinnya," ujar Onny kepada media ketika dijumpai di Jakarta, Rabu (22/8/2018).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan, telah mengeluarkan izin uang elektronik (e-money) bagi lima penerbit. Salah satu pemohon yang mendapatkan izin tersebut adalah Paytren, yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Onny menjelaskan, izin tersebut sudah dikeluarkan sejak seminggu lalu. "Salah satunya adalah Paytren," ujar dia kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (31/5/2018).

Adapun, BI juga telah menyesuaikan peraturan tentang uang elektronik melalui PBI No.20/6/2018. Ada 15 pokok peraturan di dalam PBI tersebut yang disesuaikan.

Onny menjelaskan, hadirnya peraturan penerbitan uang elektronik ini dilatarbelakangi oleh model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi, penyelenggaraan uang elektronik yang perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik, keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang semakin erat dan kompleks.

"Selain itu karena adanya disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan uang elektronik,"ujar dia dalam acara media briefing di Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).

Ke-15 pokok peraturan tersebut, beberapa di antaranya yakni terkait prinsip penyelenggaran uang elektronik, Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop, Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik, dan Minimum Modal Disetor.

Informasi saja ada 29 perusahaan yang mendapatkan izin menerbitkan uang elektronik. Terdiri dari 11 bank dan 18 lembaga keuangan non bank, telekomunikasi dan perusahaan teknologi. Pemain baru yang mendapatkan izin tahun ini adalah i-Saku milik Salim Grup, Paytren dan Paypro.



(roy/roy) Next Article BI Terbitkan Revisi Aturan Uang Elektronik, Ada 15 Poin Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular