
Perkembangan Teknologi
Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
19 November 2018 11:09

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt)dan PT Jasnita Telekomindo.
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sejak hari ini ketiga perusahaan dilarang menggunakan frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz. Ketiga perusahaan ini dianggap tidak memiliki niat baik (good will) untuk melunasi tunggakan kewajibannya.
"Surat [pencabutan izin] akan kami kirimkan siang ini atau sore nanti. Mulai hari ini mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan frekuensi tersebut," ujar Ferdinandus ketika berbincang dengan Erwin Surya Brata dalam Profit ²©²ÊÍøÕ¾ TV, Senin (19/11/2018).
Ferdinandus menegaskan sebelum mencabut izin kemenkominfo sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan jeda waktu masing-masing satu bulan. Namun hingga 17 November manajemen ketika perusahaan belum penuhi kewajibannya.
Asal tahu saja, tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHzyang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar. Adapun Jasnita menunggak Rp 2,19 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Kepada pelanggan First Media dan Bolt, Ferdinandus menyarankan agar tidak panik dan tetap sabar. Pencabutan izin ini memang bisa mengganggu aktivitas pelanggan tetapi kemenkominfo akan segera mengalihkan layanan ke perusahaan baru yang memiliki izin.
"Pelanggan tetap sabar dan jangan panik. Kami akan mengalihkan layanan ke perusahaan baru secepatnya dengan hati-hati, pengawasan yang ketat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ujarnya.
(roy/hps) Next Article Izin 4G LTE Terancam Dicabut, Ini Jawaban Manajemen Bolt
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sejak hari ini ketiga perusahaan dilarang menggunakan frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz. Ketiga perusahaan ini dianggap tidak memiliki niat baik (good will) untuk melunasi tunggakan kewajibannya.
Asal tahu saja, tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHzyang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar. Adapun Jasnita menunggak Rp 2,19 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Kepada pelanggan First Media dan Bolt, Ferdinandus menyarankan agar tidak panik dan tetap sabar. Pencabutan izin ini memang bisa mengganggu aktivitas pelanggan tetapi kemenkominfo akan segera mengalihkan layanan ke perusahaan baru yang memiliki izin.
"Pelanggan tetap sabar dan jangan panik. Kami akan mengalihkan layanan ke perusahaan baru secepatnya dengan hati-hati, pengawasan yang ketat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ujarnya.
(roy/hps) Next Article Izin 4G LTE Terancam Dicabut, Ini Jawaban Manajemen Bolt
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular