e-Commerce
Akhirnya, Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Toko Online
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
11 January 2019 19:14

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pedagang dan pengelola e-commerce memiliki aturan yang mengikat dalam hal perpajakan. Hal ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.

E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/dru) Next Article DJP Kejar Pajak Para Pemburu Diskon di Lazada Hingga Shopee!
Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/dru) Next Article DJP Kejar Pajak Para Pemburu Diskon di Lazada Hingga Shopee!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular