²©²ÊÍøÕ¾

e-Commerce

Akhirnya, Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Toko Online

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
11 January 2019 19:14
Aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku mulai 1 April 2019.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pedagang dan pengelola e-commerce memiliki aturan yang mengikat dalam hal perpajakan. Hal ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.


E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/dru) Next Article DJP Kejar Pajak Para Pemburu Diskon di Lazada Hingga Shopee!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular