²©²ÊÍøÕ¾

Berlaku 9 Agustus, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Grab & Gojek

Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
09 August 2019 10:28
Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru untuk Grab dan Gojek akan mulai berlaku hari ini (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (²©²ÊÍøÕ¾/Tias Budianto)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru ³Ü²Ô³Ù³Ü°ìÌýGrab dan Gojek akan mulai berlaku hari ini (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.

"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kantornya seperti dikutip Jumat (9/8/2019).


Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya. Berikut rincian tarif langsung ojek online.


Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama.


Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.

Berlaku 9 Agustus, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Grab & GojekFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.

" Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya.


Tentu saja, semua kota yang dimaksud adalah kota/kabupaten yang telah mempunyai layanan ojol. Di menyebut, sudah 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru. Jumlah itu sudah termasuk 88 kota yang baru menerapkan aturan mulai 9 Agustus besok berikut ini:

Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali:
  1. Kota Sabang
  2. Kota Bukittinggi
  3. Kabupaten Agam
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota
  5. Kabupaten Tanah Datar
  6. Kota Padang PanjangKota Payakumbuh 
  7. Kota Duri
  8. Kabupaten Bengkalis
  9. Kota Tanjung Pinang
  10. Kota Jambi
  11. Kabupaten Muaro Jambi
  12. Kabupaten Kisaran
  13. Kabupaten Asahan
  14. Kabupaten Karo
  15. Kabupaten Toba Samosir
  16. Kota Tanjung Balai
  17. Kota Padangsidempuan
  18. Kota Padang Lawas Utara
  19. Kabupaten Tapanuli Selatan
  20. Kabupaten Serdang Bedagai
  21. Kota Pematangsiantar
  22. Kabupaten Simalungun
  23. Kota Tebing Tinggi
  24. Kota Rantau Prapat
  25. Kabupaten Labuhan Batu
  26. Kabupaten Batang
  27. Kabupaten Cilacap
  28. Kabupaten Kebumen
  29. Kabupaten Banyumas
  30. Kabupaten Brebes
  31. Kabupaten Purworejo
  32. Kota Pekalongan
  33. Kabupaten Pekalongan 
  34. Kabupaten Pemalang
  35. Kabupaten Banjarnegara
  36. Kabupaten Purbalingga
  37. Kota Salatiga
  38. Kabupaten Banyuwangi
  39. Kabupaten Bojonegoro
  40. Kabupaten Jember
  41. Kabupaten Bondowoso
  42. Kabupaten Jombang
  43. Kabupaten Kediri
  44. Kota Kediri
  45. Kabupaten Nganjuk
  46. Kota Madiun
  47. Kabupaten Magetan
  48. Kabupaten Ngawi
  49. Kabupaten Ponorogo
  50. Kota Mojokerto
  51. Kabupaten Mojokerto
  52. Kota Serang
  53. Kabupaten Lebak
  54. Kota Cirebon
  55. Kabupaten Cirebon
  56. Kabupaten Garut
  57. Kabupaten Indramayu
  58. Kabupaten Kuningan
  59. Kabupaten Majalengka
  60. Kota Tasikmalaya
  61. Kabupaten Tasikmalaya
  62. Kabupaten Subang
  63. Kota Sukabumi
  64. Kabupaten Sukabumi
  65. Kabupaten Cianjur
  66. Kabupaten Purwakarta
  67. Kabupaten Sumedang
  68. Kabupaten Ciamis
  69. Kabupaten Pangandaran
  70. Kota Banjar
  71. Kota Malang
  72. Kabupaten Malang
  73. Kota Batu
  74. Kota Tegal
  75. Kabupaten Tegal
  76. Kabupaten Demak
  77. Kabupaten Kendal
  78. Kabupaten Pati
  79. Kabupaten Jepara


Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku
  1. Kota Bitung
  2. Kota Tomohon
  3. Kota Palopo
  4. Kota Tarakan
  5. Kota Ternate
  6. Kota Sorong
  7. Kabupaten Merauke
  8. Kota Pare-Pare
Selebihnya, sisa daerah yang belum diterapkan akan menyusul pada September. Jumlahnya bervariatif. Go-Jek kini sudah memiliki layanan ojol di 221 kota sehingga tersisa 88 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota, dengan begitu sisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Simak video tentang penerapan tarif baru ojol di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


(roy/roy) Next Article Driver Ojol Minta Jadi Karyawan Tetap, Grab & Gojek Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular