
Berlaku 9 Agustus, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Grab & Gojek
Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
09 August 2019 10:28

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru ³Ü²Ô³Ù³Ü°ìÌýGrab dan Gojek akan mulai berlaku hari ini (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.
"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kantornya seperti dikutip Jumat (9/8/2019).
Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya. Berikut rincian tarif langsung ojek online.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.
"Â Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya.
Tentu saja, semua kota yang dimaksud adalah kota/kabupaten yang telah mempunyai layanan ojol. Di menyebut, sudah 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru. Jumlah itu sudah termasuk 88 kota yang baru menerapkan aturan mulai 9 Agustus besok berikut ini:
Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali:
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku
Simak video tentang penerapan tarif baru ojol di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/roy) Next Article Driver Ojol Minta Jadi Karyawan Tetap, Grab & Gojek Setuju?
"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kantornya seperti dikutip Jumat (9/8/2019).
Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
![]() |
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.
"Â Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya.
Tentu saja, semua kota yang dimaksud adalah kota/kabupaten yang telah mempunyai layanan ojol. Di menyebut, sudah 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru. Jumlah itu sudah termasuk 88 kota yang baru menerapkan aturan mulai 9 Agustus besok berikut ini:
Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali:
- Kota Sabang
- Kota Bukittinggi
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Padang PanjangKota PayakumbuhÂ
- Kota Duri
- Kabupaten Bengkalis
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Jambi
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Kisaran
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Toba Samosir
- Kota Tanjung Balai
- Kota Padangsidempuan
- Kota Padang Lawas Utara
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Simalungun
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Rantau Prapat
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Purworejo
- Kota Pekalongan
- Kabupaten PekalonganÂ
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Purbalingga
- Kota Salatiga
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kediri
- Kota Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Ponorogo
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Subang
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Batu
- Kota Tegal
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Palopo
- Kota Tarakan
- Kota Ternate
- Kota Sorong
- Kabupaten Merauke
- Kota Pare-Pare
Simak video tentang penerapan tarif baru ojol di bawah ini:
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(roy/roy) Next Article Driver Ojol Minta Jadi Karyawan Tetap, Grab & Gojek Setuju?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular