
Tampilan Muka Situs KPK Mendadak Hitam, Ada Apa?
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
13 September 2019 10:53

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tampilan muka Situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK.go.id mendadak menjadi hitam sejak Jumat (13/9/2019) pagi ini.
Pada tampilan muka situs KPK muncul kalimat "Kami Tetap Bekerja. Kami Tetap Berjuang. #SaveKPK."
Tampaknya tampilan ini bukan karena dibajak oleh hacker jahat. Pasalnya ketika mengklik 'close', pengguna bisa masuk ke situs KPK lagi.
Hingga berita ini diturunkan, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia belum mendapatkan konfirmasi dari juru bicara KPK mengenai masalah ini.
Informasi saja, pada dini hari, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat memilih Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Kesepakatan itu tercapai selepas rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Firli merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat inspektur jenderal. Jabatannya saat ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18,22 miliar.
CNN Indonesia melaporkan, sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumsel pada 20 Juni 2019, sederet jabatan pernah diemban selama mengabdi di Polri. Beberapa di antaranya adalah Kapolres Brebes (2007), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017). Sebelum menjadi Kapolda Sumsel, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.
Keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik.
Titik puncaknya hadir saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
Selain itu, saat ini juga sedang dibahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang telah berusia 17 tahun. Banyak pegiat anti korupsi menolak revisi tersebut karena rentan dilakukan pembatasan wewenang KPK.
(roy/miq) Next Article Soal Kerugian Negara di Kartu Prakerja, Ini Kata Bos KPK
Pada tampilan muka situs KPK muncul kalimat "Kami Tetap Bekerja. Kami Tetap Berjuang. #SaveKPK."
Tampaknya tampilan ini bukan karena dibajak oleh hacker jahat. Pasalnya ketika mengklik 'close', pengguna bisa masuk ke situs KPK lagi.
Firli merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat inspektur jenderal. Jabatannya saat ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18,22 miliar.
![]() |
CNN Indonesia melaporkan, sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumsel pada 20 Juni 2019, sederet jabatan pernah diemban selama mengabdi di Polri. Beberapa di antaranya adalah Kapolres Brebes (2007), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017). Sebelum menjadi Kapolda Sumsel, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.
Keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik.
Titik puncaknya hadir saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
Selain itu, saat ini juga sedang dibahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang telah berusia 17 tahun. Banyak pegiat anti korupsi menolak revisi tersebut karena rentan dilakukan pembatasan wewenang KPK.
(roy/miq) Next Article Soal Kerugian Negara di Kartu Prakerja, Ini Kata Bos KPK
Most Popular