
Menperin: Grab Tertarik Investasi di Bisnis Daur Ulang Ponsel
Juanita Wiratmaja, ²©²ÊÍøÕ¾
23 January 2020 13:56

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angka bicara soal aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurutnya aturan ini segera bisa diimplementasikan.
Agus Gumiwang mengungkapkan IMEI sebetulnya regulasi yang sudah dikeluarkan dan sekarang tinggal menunggu pertukaran data dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Setelah data ini selesai maka bisa kita segera implementasikan," ujar Agus Gumiwang kepada ²©²ÊÍøÕ¾ di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (23/1/2020).
"Saya juga sudah bicara dengan Grab, mereka ada niat melakukan investasi remanufacturing dari mobile phone yang sudah relatif tua atau sudah rusak, remanufacturing menjadi mobile baru dan ini berkiatan dengan IMEI itu sendiri."
IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019 lalu dan berlaku pada April 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel black market yang baru diaktifkan tidak akan tersambung dengan jaringan milik perusahaan telekomunikasi. Jadi otomatis ponsel ini bisa berfungsi dengan normal bila di bawah ke luar Indonesia. Di Indonesia sendiri ponsel ini hanya bisa untuk foto saja.
(roy/roy) Next Article Tak Lagi Jadi Ojol, Grab Bakal Berbisnis Ponsel Daur Ulang?
Agus Gumiwang mengungkapkan IMEI sebetulnya regulasi yang sudah dikeluarkan dan sekarang tinggal menunggu pertukaran data dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Setelah data ini selesai maka bisa kita segera implementasikan," ujar Agus Gumiwang kepada ²©²ÊÍøÕ¾ di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (23/1/2020).
IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019 lalu dan berlaku pada April 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel black market yang baru diaktifkan tidak akan tersambung dengan jaringan milik perusahaan telekomunikasi. Jadi otomatis ponsel ini bisa berfungsi dengan normal bila di bawah ke luar Indonesia. Di Indonesia sendiri ponsel ini hanya bisa untuk foto saja.
(roy/roy) Next Article Tak Lagi Jadi Ojol, Grab Bakal Berbisnis Ponsel Daur Ulang?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular