
Hati-hati! Jual Ponsel BM & IMEI Palsu Bisa Disanksi Pidana
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2020 13:19

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana menerangkan bahwa para pedagang online yang menjual ponsel ilegal yakni IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin akan terkena sanksi.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat sedang meresmikan mekanisme pemblokiran IMEI, Jumat (28/2/2020).
"Jadi kalau ditemukan IME-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksinya. Sanksi administratif dan pidana," tutur Indrasari.
Pihaknya akan terus mengawasi peredaran ponsel ilegal terutama perangkat yang datang dari luar negeri sesuai peraturan perdagangan nomor 69 tahun 2012 tentang pelaksanaan pengawasan barang dan jasa.
"Jadi jelas kalau nanti ditemukan di lapangan atau dipusat-pusat perbelanjaan barang-barang ini [ponsel] ilegal akan dikenakan sanksi," tambahnya.
Namun, ia mengatakan bahwa pengawasan pemerintah sendiri untuk ponsel ilegal kini kian ketat karena mekanisme pemblokiran IMEI akan diterapkan pada 18 April 2019.
"Siapa yang mau masukin [ponsel ilegal], otomatis akan ditolak oleh sistem kan dan kemungkinanya juga sangat kecil. Ini sebenarnya untuk melindungi masyakarat," ungkap Indrasari.
Informasi saja, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan hari ini, Jumat (28/2/2020), telah menetapkan mekanisme pemblokiran IMEI dengan menggunakan model whitelist.
Skema Whitelist sendiri merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.Â
"Pastikan beli ponsel sah. Karena white list ini dari awal beli tidak akan dapat sinyal diperangkat," ucap Dirjen SDPPI, Ismail.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat sedang meresmikan mekanisme pemblokiran IMEI, Jumat (28/2/2020).
"Jadi kalau ditemukan IME-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksinya. Sanksi administratif dan pidana," tutur Indrasari.
"Jadi jelas kalau nanti ditemukan di lapangan atau dipusat-pusat perbelanjaan barang-barang ini [ponsel] ilegal akan dikenakan sanksi," tambahnya.
Namun, ia mengatakan bahwa pengawasan pemerintah sendiri untuk ponsel ilegal kini kian ketat karena mekanisme pemblokiran IMEI akan diterapkan pada 18 April 2019.
"Siapa yang mau masukin [ponsel ilegal], otomatis akan ditolak oleh sistem kan dan kemungkinanya juga sangat kecil. Ini sebenarnya untuk melindungi masyakarat," ungkap Indrasari.
Informasi saja, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan hari ini, Jumat (28/2/2020), telah menetapkan mekanisme pemblokiran IMEI dengan menggunakan model whitelist.
Skema Whitelist sendiri merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.Â
"Pastikan beli ponsel sah. Karena white list ini dari awal beli tidak akan dapat sinyal diperangkat," ucap Dirjen SDPPI, Ismail.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular