²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Beberkan Manfaat Perlindungan Data Pribadi

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2020 15:32
Jokowi) mengemukakan pentingnya sebuah payung hukum untuk melindungi data-data pribadi segenap elemen masyarakat di tengah era teknologi dan digital.
Foto: Presiden Joko Widodo (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan pentingnya sebuah payung hukum untuk melindungi data-data pribadi segenap elemen masyarakat di tengah era teknologi dan digital.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri dengan topik Pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).


"Kita harus menyiapkan perlindungan terhadap data pribadi dan juga keamanan data. Ini berkaitan dengan kedaulatan data kita dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses pembahasan, pun sudah berjalan.

"Saat ini, sudah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR. Karena itu RUU perlindungan data pribadi juga menjadi jalan keluar dan solusi atas  banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan peraturan undang-undang yang ada," jelasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 2.700 data center di sekitar 630 instansi pusat maupun daerah. Jika dirata-rata, maka setidaknya ada 4 pusat data center di instansi pemerintah.

"Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri," katanya.

"Ini yang ke depan harus kita hindari dan harus kita kembangkan pusat data dan kita harapkan utilitasnya menjadi maksimal," tegas Jokowi.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


(roy/roy) Next Article Menkominfo: UU Perlindungan Data Pribadi kelar Oktober 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular