²©²ÊÍøÕ¾

DJP Segera Tarik Pajak Netflix Cs, Nih Bocoran Terbarunya!

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
30 June 2020 11:37
Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi seluruh pelaku usaha digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom Cs. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

Dalam waktu dekat DJP juga akan merilis aturan turunan PMK tersebut berupa Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen). Ini akan berisi mengenai kriteria pelaku usaha yang akan dijadikan sebagai pemungut PPN 10% kepada pengguna atau penikmat aplikasi digital tersebut.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Dirjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (30/6/2020).

Dalam keterangan resmi DJP, dikatakan tidak semua pelaku usaha digital luar negeri dijadikan pemungut pajak. Ada kriteria tertentu untuk bisa menjadi pemungut pajak kepada konsumen.

Pertama, pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak harus memiliki nilai transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

DJP menekankan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN seperti buku untuk keperluan sekolah.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem DJP.


(roy/roy) Next Article Tanpa Kompromi, Dua Jempol untuk Sri Mulyani Sikat Netflix Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular