²©²ÊÍøÕ¾

Bahaya Fintech Ilegal & Maraknya Praktik Gali Tutup Lubang

Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
03 July 2020 20:18
Designed by pikisuperstar / Freepik
Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peer to Peer (P2P) Lending tak berizin atau fintech ilegal kian marak di mana keberadaannya memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan fintech lending ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain, untuk membayar pinjaman sebelumnya.

"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhwatirkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

"Bisa melakukan risiko melanggar hukum, bisa cari  P2P lending lain untuk menutupi hutangnya jadi gali lubang tutup lubang atau bahkan tindakan melanggar hukum yang mengarah ke pidana," imbuhnya.

Dirinya yang juga merupakan bagian dari  keanggotaan Satgas Waspada Investigasi (SWI) mengatakan jika P2P ini semaki marak, apalagi di tengah pandemi.

Menurut Silvester Simamora masyarakat sangat membutuhkan uang, sehingga mereka mendapatkan uang dengan melakukan segala cara, salah satunya melalui pengajuan pinjaman uang  ke lembaga yang belum berizin dari OJK.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati pada layanan fintech ilegal. Sebab, selain tak ada ijin yang jelas, layanan P2P ini bisa mencuri data pribadi orang yang melakukan pengajuan pinjaman.

"Data ini penting bagi mereka, bisa dijual 3 sampai 4 kali lipat dan bisa dijual di pasar gelap," pungkasnya.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Baik P2P Lending dan investasi ilegal ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. 

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Dia menegaskan memberikan data pribadi pada P2P lending ilegal ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.


(roy/roy) Next Article OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular