²©²ÊÍøÕ¾

Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini

Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
15 July 2020 17:02
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan banyak pelanggaran yang dilakukan financial tecnology atau Fintech. Salah satunya adalah dengan membuka data pribadi nasabah.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan ini dilakukan oleh fintech-fintech yang tidak berizin alias ilegal. Ia menegaskan menyebarluaskan data pribadi ke pihak lain tidak diperbolehkan.

"Dilarang sebarkan data konsumen ke pihak ketiga. Kadang konsumen tidak begitu jelas dan paham, dispute ketidaktahuan di konsumen," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu, (15/07/2020).

Ia meminta agar masalah-masalah semacam ini diselesaikan dahulu di internal, jangan setiap masalah langsung di bawa ke OJK. Jika di internal belum selesai baru akan dibantu oleh lembaga penyelesaian sengketa.

"Sehingga diselesaikan oleh pihak yang capable, tidak terjadi masalah ketika melapor ke pihak luar," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penyebarluasan data pribadi debitur masuk dalam pengawasan market conduct. Kerahasian data, imbuhnya, menjadi hal yang sangat penting. Kerap kali masyarakat melakukan pinjaman ke peer to peer (P2P) lending ilegal dan mengadu ke OJK.

Padahal P2P lending tersebut tidak terdaftar. "Ada konsumen, mohon maaf, kemampuan pinjam Rp 1 juta, suami istri pinjam di 20 P2P lending yang mohon maaf ilegal."

Terkadang agen penjual menjualnya dengan janji-janji manis. Nasabah diminta agar tidak terburu-buru melakukan pinjaman harus dibaca dengan baik terlebih dahulu.

"Kerahasiaan data nasabah hal yang prinsip. Kalau tidak selesai, selsaikan di luar pengadilan di lembaga yang dapat persetujuan dari OJK. Kredibel dan berpengalaman di sektor jasa keuangan," paparnya.

OJK mencatat sepanjang semester I tahun ini ada 1.915 iklan penyedia jasa keuangan melakukan pelanggaran. Jumlah ini setara dengan 36,65% dari total iklan penyedia jasa keuanga yang jumlahya mencapai 5.238 iklan.

Sektor yang melakukan pelanggaran 73% perbankan, 25% industri keuangan non bank atau IKNB, dan 2% dari pasar modal. Jenis pelanggaran 94% merupakan iklan yang tidak jelas. Sebanyak 5% iklan menyesatkan, dan 1% tidak akurat.


(roy/roy) Next Article Mahfud Bilang Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Reaksi Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular