
Uang Baru Rp 75.000 Dijual Rp 50 Juta, Ini Kata Bukalapak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang kertas edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75. Uang kertas pecahan Rp 75.000 tersebut dicetak terbatas hanya 75 juta lembar.
Baru sehari diluncurkan, uang pecahan edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 ini sudah banyak dijual di sejumlah marketplace dengan harga yang fantastis. Salah satunya di Bukalapak.
Bukalapak pun akhirnya angkat bicara mengenai pelapak yang menjual uang pecahan edisi khusus dengan harga selangit. Bukalapak bahkan tak segan dan akan langsung mencabut produk uang baru yang dijual oleh pelapak di marketplacenya.
Proses monitoring pun akan terus dilakukan dengan ketat sehingga tidak ada lagi pelapak yang melakukan penjualan uang edisi terbatas dengan harga yang fantastis.
"Kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Bukalapak melalui keterangan resmi yang diterima oleh ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (19/8/2020).
Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan serta melaksanakan arahan dari Bank Indonesia yang melarang penjualan uang edisi terbatas tersebut di marketplace-nya.
![]() |
Diketahui, di e-commerce Bukalapak, uang pecahan Rp 75.000 ini dijual seharga Rp 50 juta oleh Pelapak dengan nama aku Ridho Rizki Darmawan. Harga yang selangit ini menjadi viral di sosial media karena barang yang ditawarkan hanya satu lembar.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, BI tidak bisa mengatur hal tersebut. Ia menjelaskan, uang edisi khusus ini adalah uang terbatas yang juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa jika masyarakat ingin menyimpan sebagai koleksi karena cetakan terbatas atau membelanjakannya hingga menjual kembali, BI tidak dalam posisi mengatur.
"Jadi misalnya (masyarakat) sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silahkan, kalau ada yang mau beli lagi itu silahkan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu," ujarnya melalui media briefing virtual, Selasa (18/8/2020).
Namun, ia memastikan penukaran uang edisi khusus BI ini dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkannya. Selain itu, nilai tukar untuk mendapatkan uang edisi khusus ini tetap Rp 75 ribu.
"Silahkan jika lakukan itu (jual kembali), tapi harga penukaran (melalui BI) tetap Rp 75.000," kata dia.
(roy/roy) Next Article Tukar Uang Baru ke pintar.bi.go.id, Bukalapak Harganya Jutaan