²©²ÊÍøÕ¾

Resmi! TikTok Gugat Donald Trump ke Pengadilan AS

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
25 August 2020 14:12
FILE - This Feb. 25, 2020, photo shows the icon for TikTok taken in New York. India is banning 59 apps with Chinese links, saying their activities endanger the country’s sovereignty, defense and security. India’s decision comes as its troops are in a tense standoff with Chinese soldiers in eastern Ladakh in the Himalayas that started last month. India lost 20 soldiers in a June 15 clash. The government says the banned apps include TikTok, UC Browser, WeChat and Bigo Live, as well as the e-commerce platforms Club Factory and Shein, that are used in mobile and non-mobile devices connected to the Internet.(AP Photo, File)
Foto: Logo Tiktok AP/

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - TikTok dan seorang karyawannya resmi menggugat Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump soal pemblokiran semua transaksi aplikasi video pendek milik Bytedance ini. Kebijakan ini dianggap sebagai retorika anti-China agar terpilih kembali dalam pemilihan umum (pemilu).

Culver City, perusahaan yang mengoperasikan TikTok di AS dan Bytedance Ltd menolak tudingan Gedung Putih yang menyatakan aplikasi ini mengancam keamanan nasional dengan mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan luar biasa untuk melindungi provasi dan keamanan data pengguna TikTok.

TikTok juga mendeskripsikan Perintah Eksekutif untuk memblokir aplikasi ini yang diterbitkan 6 Agustus sebagai 'kampanye retorika anti-China yang lebih luas' menjelang pemilu Presiden AS pada 3 November 2020, di mana Trump berniat menjadi Presiden untuk periode ke-2.

"Kami tidak main-main dalam menggugat pemerintah," kata TikTok dalam sebuah posting blog seperti dilansir dari Reuters, Selasa (25/8/2020). "Tetapi dengan ancaman Perintah Eksekutif yang melarang operasi AS kami ... kami tidak punya pilihan."

Patrick Ryan, manajer program teknis di TikTok, menggugat pemerintahan Trump atas kekhawatiran bahwa dia dan 1.500 rekannya, termasuk banyak yang memiliki visa kerja, akan kehilangan pekerjaan bulan depan jika perintah Trump diberlakukan.

"Ini bukanlah keputusan yang menjadi milik pemerintah," kata Patrick Ryan dalam sebuah wawancara. Bahkan tidak baik untuk dipertimbangkan.

Alex Urbelis, seorang pengacara yang mewakili Patrick Ryan dalam gugatan di pengadilan federal San Francisco, mengatakan perintah tersebut mengalami "ketidakjelasan inkonstitusional" dan mencabut hak hukum karyawan TikTok.

Gedung Putih menolak mengomentari gugatan perusahaan dan tidak segera menanggapi permintaan pendapat soal gugatan hukum yang dilayangkan Patrick Ryan.

Dalam gugatan ini, Bytedance dan TikTok mencoba mencari cara untuk memblokir Perintah Eksekutif Trump yang diterbitkan 6 Agustus lalu. Mereka juga menuding Perintah ini inkonstitusional karena tak memberikan kesempatan bagi perusahaan menanggapi tuduhan.

Mereka juga menuduh Trump tidak memiliki otoritas hukum yang tepat untuk mengeluarkan perintah tersebut, dengan mengatakan bahwa dia menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang memungkinkan presiden mengatur perdagangan internasional selama keadaan darurat nasional.

Trump pada Mei 2019 meminta undang-undang itu untuk menghentikan upaya perusahaan telekomunikasi asing untuk melakukan spionase ekonomi dan industri terhadap Amerika Serikat.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Los Angeles menyebut Trump, Departemen Perdagangan dan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross sebagai tergugat.


(roy/sef) Next Article Bukan Cuma Tiktok-an, Kamu Bakal Bisa Main Game di TikTok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular