²©²ÊÍøÕ¾

Alibaba & Microsoft Cs Resmi Tarik Pajak 10% ke Konsumen RI

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
09 October 2020 09:43
FILE PHOTO: FILE PHOTO: People walk outside the Microsoft office in Beijing, China, January 24, 2019.   REUTERS/Thomas Peter - RC1AF7046AD0/File Photo/File Photo
Foto: Microsoft (REUTERS/Thomas Peter )

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya.

Kali ini, ada 8 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.

"Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Jumat (9//10/2020).

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penunjukkan 8 perusahaan baru ini maka jumlah pelaku usaha yang bertugus memungut pajak ke konsumennya menjadi 36 perusahaan.

Di mana pada gelombang pertama pajak menunjuk 6 perusahaan dan gelombang kedua 10 perusahaan sebagai pemungut pajak, gelombang ketiga 12 perusahaan.

"Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas," kata dia.

Berikut 8 perusahaan baru yang ditunjuk DJP sebagai pengumpul PPN 10% di gelombang 4 ini:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc.

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

• UCWeb Singapore Pte. Ltd.

• To The New Pte. Ltd.

• Coda Payments Pte. Ltd.

• Nexmo Inc.

Berikut 12 perusahaan yang ditunjuk pajak pada gelombang ke-3:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang ke-2:

• Facebook Ireland Ltd.

• Facebook Payments International Ltd.

• Facebook Technologies International Ltd.

• Amazon.com Services LLC

• Audible, Inc.

• Alexa Internet

• Audible Ltd.

• Apple Distribution International Ltd.

• Tiktok Pte. Ltd.

• The Walt Disney Company (Southeast

Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama adalah:

Amazon Web Services Inc.

Google Asia Pacific Pte. Ltd.

Google Ireland Ltd.

Google LLC.

Netflix International B.V., dan.

Spotify AB.


(tas/tas) Next Article Kini Giliran Microsoft Ikut Angkat Kaki dari Rusia!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular