
Resmi! Hasil Test Covid GeNose UGM Jadi Syarat Perjalanan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satuan Tugas Penanganan Covid -19 merilis aturan perjalanan terbaru. Kali ini secara resmi alat deteksi virus corona GeNose sudah resmi menjadi salah satu syarat untuk dilakukan sebelum bepergian.
Secara garis besar, aturan perjalanan masih sama seperti yang sudah ada, tapi Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi, tertuang penggunaan genose untuk moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota)
Transportasi kereta api perjalanan antar kota masih wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid negative RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi yang baru, hasil dari GeNose test menjadi salah satu alternatif baru untuk melakukan perjalanan. Tertuang untuk perjalanan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose test.
Tapi untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT- PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta pengisian e-HAC yang bersifat wajib.
Transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negative tes RT-PCR dengan sampel berumur maksimal 3x24 jam atau rapid antigen dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan.
