²©²ÊÍøÕ¾

Sempat Disetop, Kominfo Ulang Lagi Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
15 March 2021 14:47
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Kominfo kembali membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Seleksi dilakukan pada tiga blok dengan rentang 2360-2390 MHz dan lebar masing masing 10 Mhz.

"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan Dibuka," tulis pihak Kementerian Kominfo, diikutip laman resmi Kominfo, Senin (15/3/2021).

Pihak Kementerian juga menyebutkan tujuan seleksi salah satunya untuk menambah pita frekuensi radio untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler agar meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler.

Selain itu untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. Disebutkan juga tujuannya untuk mendorong penggelapan infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat atau 4G/LTE.

"Dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT-2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio," jelas pihak Kementerian.

Akan ada tiga blok yang diseleksi dengan peserta dipersiapkan mengajukan penawaran minimal satu blok. Jadi tidak akan ada pembatasan jumlah blok yang bisa didapatkan nantinya.

Peserta diharuskan memenuhi sejumlah syarat, misalnya mengambil dokumen seleksi pada Rabu 17 Maret 2021 di Wisma Antara Jakarta. Selain itu juga harus menandatangani surat pernyataan terkait dokumen seleksi dan menghadiri rapat pembelian penjelasan.

Peserta juga harus memberikan surat kuasa, menyampaikan alamat email dan nomor perwakilan peruahaan, salinan identitas diri pada kuasa dan pihak yang diberikan kuasa, serta saat mengambil dokumen seleksi pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli.

Sebagai informasi, Kominfo pernah mengadakan lelang untuk frekuensi yang sama dan telah mendapatkan pemenang. Dipilih ada tuga pemenang yakni Telkomsel, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren dengan masing-masing penawaran Rp114,867 miliar.

Namun akhirnya lelang tersebut dihentikan pada Januari lalu. Saat itu Kementerian Kominfi beralasan keputusannya karena kehati-hatian dan kecermatan Kementerian tersebut untuk menyeleraskan setiap proses seleksi terkait peraturan perundang-undangan berkaitan dengan PNBP di Kominfo, termasuk PP No 80 Tahun 2015.


(roy/roy) Next Article Kominfo Setop Lelang Pita Frekuensi 5G, Pengamat: Unik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular