²©²ÊÍøÕ¾

Menkes Ungkap Cara Agar Tsunami Covid India Tak Terjadi di RI

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
27 April 2021 14:25
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi ledakan kasus sebagaimana yang terjadi di India.

Menurut Budi, di India, kasus positif harian meningkat tajam dari sebelumnya hanya 4.000 kasus perhari menjadi sekitar 350 ribu kasus perharinya. Kondisi tersebut, menyebabkan rumah sakit yang diperlukan untuk merawat pasien lebih tinggi.

"Butuh rumah sakit 20% dari confirm positif, [dengan 350 ribu positif] butuh 70 ribu rumah sakit, pressure-nya (tekanan) besar sekali, kalau tidak tertangani banyak yang wafat," kata Budi Sadikin, Selasa (27/4/2021).

Dia menuturkan, penyebab ledakan kasus Corona di India karena masyarakat yang lengah menaati protokol kesehatan.

"Prokes (protokol kesehatan) kendor itu jadi penyebab utama, mereka mengadakan upacara agama enggak pakai masker kumpul bareng, saya mengimbau, sampaikan ini kepada masyarakat, jangan jadi naik lagi, masuk rumah sakit, banyak wafat karena kita lengah, tidak waspada," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Budi berpesan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan), termasuk arahan Presiden untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.

"Saya titip pesan, kalau tidak mau seperti India disiplin jalankan protokol kesehatan, termasuk arahan presiden jangan mudik," ujarnya.

Faktor penyebab melonjaknya kasus Corona tipe baru di India juga disebabkan adanya mutasi virus baru B1617 di India yang menular dengan cepat.

Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan bagi turis asing dari India tidak diperkenankan masuk dan tidak diberikan visa. Sedangkan, bagi WNI masih diperbolehkan masuk dengan karantina mandiri selama 14 hari.


(roy/roy) Next Article Pesan Khusus Bos BPOM Bagi yang Disuntik Vaksin Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular