²©²ÊÍøÕ¾

Jangan Tertipu 26 Investasi Bodong Ini, Waspadalah!

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
08 May 2021 04:46
Investasi Bodong
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi atau SWI melaporkan temuan investasi ilegal di Indonesia. Jumlah yang ditemukan ada 26 entitas hingga April lalu.

Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha. Money Game sebanyak 11 perusahaan, 3 investasi uang kripto tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Dalam laporan yang sama SWI juga menemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal.

Sebelum melakukan investasi atau menggunakan fintech p2p, diingatkan Ketua SWI Tongam L Tobing untuk mengetahui izin dari perusahaan tersebut. Apalagi saat ini akan lebaran dan diharapkan tidak menyimpan uang THR bukan ditempat yang sah.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2021).

Kamu bisa menghubungi kanal komunikasi yang disediakan sebelum berinvestasi atau melakukan aktivitas di fintech. Selain itu juga dapat melaporkan jika ada kegiatan dengan potensi merugikan.

Kanal tersebut ada di Kontak OJK 157 serta WhatsApp nomor 0811-571-571-57.

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, berikut adalah Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).


(roy/roy) Next Article Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru yang Harus Kamu Hindari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular